Dinilai Syarat Kepentingan, Pakar Minta RUU BPK Tunda Dulu

Dinilai Syarat Kepentingan, Pakar Minta RUU BPK Tunda Dulu

OKES CO ID Masuknya rancangan Undang undang Badan Pemeriksa Keuangan RUU BPK dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2021 patut diduga sebagai bagian dari skenario untuk memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan BPK Harus dihold tunda dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan secara umum DPR tidak boleh menjadi alat kepentingan pihak pihak tertentu penyusunan UU haruslah berdasarkan kepentingan masyarakat secara luas kata Trubus kepada awak media Minggu 14 11 Trubus juga menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022 Apalagi kata Trubus surat tertanggal 18 Oktober 2021 No 159A S I 10 2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI Maka menurutnya surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu Diketahui anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 adalah Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu katanya Sebagaimana diketahui menurut Pasal 5 UU BPK anggota BPK memegang jabatan selama 5 lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk 1 satu kali masa jabatan Jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: