Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, ini Penjelasan PN Palembang

Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, ini Penjelasan  PN Palembang

OKES CO ID PALEMBANG Hijriah Agustina alias Ria salah satu dari empat terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu asal tangga buntung divonis bebas oleh majelis hakim PN Palembang Juru bicara PN Palembang Abu Hanifah SH MH dikonfirmasi terkait hal itu Senin 8 11 mengatakan bahwa putusan majelis hakim atas vonis bebas tersebut sudah berkesesuaian dengan fakta persidangan Menurutnya sebagaimana pertimbangan majelis hakim bahwa majelis hakim dalam persidangan tidak menemukan unsur pidana dari apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Hijriah Ia menilai kalau melihat fakta persidangan dari isi putusan itu bahwa terdakwa ini mengetahui adanya tindak pidana narkotika itu namun tidak dilaporkan ke penegak hukum Artinya perbuatan terdakwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana namun tidak didakwa di dalam dakwaan penuntut umum ketika tidak didakwakan mengenai hal itu maka hakim tidak bisa menghukumnya ungkap Abu Hanifah Sementara lanjut Abu di dalam dakwaan penuntut umum terdakwa Hijriah disangkakan dengan dakwaan menjadi penjual yang berarti dakwaan tersebut kurang antisipasi tidak dijerat dengan pasal berlapis Karena pengadilan ini bukan algojo yang harus menghukum seseorang itu tanpa prosedur tapi harus dituangkan dalam surat dakwaan terlebih dahulu sebutnya Dia menambahkan terhadap pemberitaan yang mengatakan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang diterima hakim atas vonis bebas terdakwa Hijriah menurutnya sangatlah berlebihan Silahkan saja hal itu dilaporkan maka hakim dapat dipidana namun jika itu memang menemukan adanya fakta baik hakim panitera atau panitera menerima uang terhadap suatu perkara tandasnya Diketahui majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Hijriah Agustina karena terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Palembang mengganjar terdakwa dengan tuntutan pidana selama 16 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Atas vonis bebas tersebut penuntut umum menyatakan kasasi Terdakwa Hijriah sendiri merupakan istri dari salah satu terdakwa bernama Fauzi alias Ateng yang saat ini masih dalam proses persidangan dengan agenda pembacaan putusan Sementara dua terdakwa lainnya yakni Abdullah dan Robinson divonis masing masing pidana 14 tahun penjara fdl sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: