Mantan Calon Wako Palembang Resmi Ditahan 20 Hari ke Depan, Ini Kasusnya
OKES CO ID PALEMBANG Ir H Sarimuda MT mantan calon Walikota Wako Palembang resmi ditahan di gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Dit Tahti Mapolda Sumsel selama 20 hari ke depan dalam kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah Sarimuda ditangkap dan ditangkap pada Kamis 4 11 malam Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan SIK kepada wartawan Jumat 5 11 sore Benar terhitung tadi malam kami sudah melakukan penahanan terhadap saudara S dan hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan penahanan oleh penyidik kata Kombes Pol Hisar Hisar menegaskan Sarimuda dilaporkan dalam kasus penipuan dan penggelapan yakni Pasal 372 dan 378 KUHP Kasusnya dilaporkan oleh saudara Anton Lawyer korban yang ada di Palembang Selain saudara S penyidik juga melakukan penahanan terhadap saudara M juga kita lakukan penahanan tegas Hisar Gedung Dit Tahti Polda Sumsel Foto edho sumeks co Dia menambahkan Sarimuda dan Margono ditahan selama 20 hari ke depan Selama 20 hari ditahan dan jika diperlukan akan kita tambah 20 hari lagi tandasnya Diketahui mantan calon Walikota Wako Palembang Sarimuda diamankan dan ditangkap berdasarkan kasus dugaan tipu gelap pembelian tanah Dengan Laporan Polisi bernomor LP B 852 XI SPKT Polda Sumsel tertanggal 20 september 2021 dengan pelapornya Anton Nurdin Kasus ini sebelumnya terungkap saat korban membeli bidang tanah seluas 26 hektar di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim kepada Margono dan Irwan Safrizal seharga Rp26 miliar Tanah tersebut telah memiliki hak milik sebanyak 7 persil Dan pada saat menjualkan bidang tanah tersebut Margono tidak bertemu langsung dengan korban tetapi melalui perantara Sarimuda Sebelum tanah tersebut dibeli Sarimuda meyakinkan korban dan mengatakan tanah tersebut aman dan tidak bermasalah Terlebih ditambah dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Margono Namun setelah dilakukan pembelian dan pembayaran ternyata bidang tanah tersebut tidak bisa dikusai oleh korban karena ada halangan dari masyarakat yang mengakui bidang tanah tersebut dan ada salah satu SHM Nomor 35 masih dalam PTUN dan tidak dapat diproses balik oleh korban dho SUMEKS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: