Bayar Pajak Kendaraan di UPTB SAMSAT OKU 2 Peninjauan Kini Cukup Scan QRIS
OKES CO ID OKU UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan terus melakukan inovasi pelayanan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat wajib pajak di Bumi Sebimbing Sekundang Salah satu inovasi itu yakni transaksi pembayaran Pajak Kendaraan di UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan bisa dilakukan secara non tunai melalui mesin EDC atau Scan Quick Response Code Indonesian Standart QRIS Sudah kita berlakukan sejak 15 Oktober 2021 ucap Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi portal ini Dikatakan Aidi program transaksi non tunai via QRIS ini merupakan realisasi keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2021 tentang percepatan dan perluasan digitalisasi daerah Kemudian ditindaklanjuti Gubernur Sumsel yang melakukan percepatan pelaksanaan Ekeltronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ETPD dibidang pendapatan daerah beber Aidi Dikatakan Aidi seluruh Samsat bekerjasama dengan Bank SumselBabel Kita juga sudah melakukan kerjasama dengan Pak Wesly selaku Kepala Capem Bank Sumsel Peninjauan ujarnya Menurut Aidi transaksi pembayaran pajak kendaraan melalui QRIS ini lebih efektif serta lebih cepat Masyarakat tidak perlu repot membawa uang tunai dan tidak perlu repot untuk mencari uang kembalian imbuh Aidi Dikatakan Aidi transaksi QRIS lebih terjamin dan aman Apa lagi dimasa pandemic Covid 19 transaksi elektronik akan lebih aman dan nyaman Karena terhindar dari kontak fisik atau media seperti uang dan lainnya serta dan meminimalisir peredaran uang palsu tukas Aidi Diungkapkan Aidi langkah langkah digitalisasi disetiap pelayanan public bertujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat wajib pajak Tentunya transaksi lebih cepat dengan rasa aman dan nyaman tutupnya lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: