Tanam Sawit Curian, Polisi Jebloskan Rian ke Penjara

OKES CO ID KAYUAGUNG Terbukti melakukan pencurian pohon kelapa sawit milik KUD Jadi Mandiri Desa Embacang Kecamatan Mesuji Raya Kabupaten Ogan Komering Ilir OKI Sadriansyah alias Rian harus mendekam di dalam penjara Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH melalui Kasi Humas Iptu Ganda Manik mengatakan dengan diantar oleh orang tuanya Kamis 28 10 pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut kepada aparat Polsek Mesuji Raya Dari keterangan pelaku dia mencuri pohon kelapa sawit milik KUD Jadi Mandiri dengan cara mencabutnya Kemudian Pohon yang dicuri ditanam dilahanya sendiri yang berada di Desa Embacang ungkap Iptu Ganda Manik Minggu 31 10 Ditambahkannya pengungkapan kasus pencurian itu setelah Kapolsek Mesuji Raya Ipda J Simanjuntak didampingi Kanit Reskrim Aipda Imam menerima laporan dari masyarakat dengan LP Nomor LP B 19 X 2021 Sumsel Res OKI Sek Mesra tanggal 27 10 2021 Kemudian dari laporan itu Tim Macan Komering Polsek Mesuji Raya melakukan penyelidikkan lalu memeriksa terhadap saksi saksi yakni pemilik lahan tersebut sehingga diperoleh keterangan ujarnya Dikatakannya lagi menurut kapolsek dari penelusuran saksi atau pemilik lahan batang sawit miliknya yang hilang mempunyai tanda di pelepah daun berupa label Dan tanaman sawit tersebut ditemukan di lahan sawit milik Rian warga Desa Embacang Selanjutnya berbekal keterangan tersebut Kapolsek Mesuji Raya memanggil diduga pelaku Saat itulah dengan diantarkan orang tuanya sendiri Rian mengakui perbuatannya yang dilakukan pada hari Jum at 22 10 2021 lalu tuturnya Lebih lanjut kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diamankan di Polsek Mesuji Raya berikut barang bukti yakni 1 batang pohon sawit umur lebih kurang 1 tahun dan 4 batang pelepah daun yg ditempeli label palpos id
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: