Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun

Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun

OKES CO ID PALEMBANG Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Palembang menjatuhkan vonis kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kasus dugaan gratifikasi dalam 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dengan pidana selama 4 5 tahun penjara Menurut majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Sahlan Effendi SH MH pada sidang yang digelar Jumat 29 10 bahwa terdakwa telah memenuhi unsur unsur menerima hadiah atau janji sebagai penyelenggara negara atau kepala daerah Sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Juarsah dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan tegas Sahlan Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang senilai Rp 3 miliar kepada terdakwa Juarsah Apabila tidak sanggup diganti maka harta benda dapat disita dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama sepuluh tahun kata Sahlan Dalam petikan amar putusan majelis hakim Tipikor Palembang juga mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yakni sebagai penyelengga negara tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak korupsi terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan oleh masyarakat Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan ungkap Sahlan Majelis hakim Tipikor Palembang tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum JPU KPK RI yang mana pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa melanggar dakwaan kumulatif kedua JPU KPK RI Atas vonis yang dijatuhkan tersebut terdakwa Juarsah yang dihadirkan langsung dipersidangan dengan didampingi tim penasihat hukum Saifuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH menyatakan pikir pikir Begitu juga dalam persidangan JPU KPK RI dikomandoi Muhammad Nur Aziz juga menyatakan pikir pikir dan diberikan waktu satu minggu oleh majelis hakim guna menentukan sikap terima atau banding fdl Sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: