Biadab, Remaja Dirudapaksa, Motor Diranpas

Biadab, Remaja Dirudapaksa, Motor Diranpas

OKES CO ID OKU TIMUR Tim Berejo Polsek Semendawai Suku III berhasil meringkus dua pelaku kasus tindak pidana menyetubuhi anak bawah umur dan pencurian dengan kekerasan Kedua tersangka adalah AS 18 warga Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur dan YD 18 warga Desa Tanjung Kukuh Kecamatan Semendawai Barat Kabupaten OKU Timur Adapun korbannya OR pelajar MTs kelas VI dan merupakan warga Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S I K M H melalui Kapolsek Semendawai Suku III IPDA Sapariyanto SH mengatakan kejadiannya Kamis 17 102021 sekira pukul 16 00 WIB Tepatnya nbsp di ruanga B5 bekas pasar KTM Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III Kabupaten OKU Timur Pelaku AS membujuk korban OR dengan iming iming akan dibelikan HP jika mau bersetubuh Dan korbanpun mengiyakan terangnya Selanjutnya kedua pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali secara bergantian Usai menyetubuhi korban keduanya juga meminta sepeda motor korban Sontak korban menolak hingga kedua pelaku marah dan memukul korban sebanyak tiga kali Selain pelaku AS YD juga ikut memukul korban hingga pingsan pada saat pingsan kedua pelaku mengambil sepeda motor jenis honda Beat imbuh Sapariyanto Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP B 15 X 2021 SUMSEL OKUT SEK SS III Tanggal 21 Oktober 2021 Kapolsek Semendawai suku III memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Berejo melakukan penangkapan terhadap tersangka Saat melakukan lidik tersangka tidak berada dirumahnya ucapnya Kemudian anggota opsnal memasang jaringan informan sekitar kediaman tersangka setelah mendapat informasi tersangka pulang langsung d lakukan penangkapan Barang bukti yang berhasil kita bawa motor Honda Beat warna biru putih tahun 2018 NO Pol BG 6178 YAJ milik korban dan satu motor Honda Revo warna kuning tahun 2008 No pol BG 4723 YS Kendaraan milik kedua pelaku satu pasang sepatu merk mickelson warna hitam satu pasang sendal gunung merk carvil jelasnya Sebagaimana pasal 81 Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan dan pasal 365 KUHP yang terjadi d ruang B5 bekas pasar KTM Desa Taman Mulyo Kecamatan Semendawai Suku III Kini kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan undang undang perlindungan anak dan pencurian dengan kekerasan Kedua pelaku d ancam dengan hukuman untuk kasus pencurian dengan kekerasan selama 12 tahun untuk kasus tentang perlindungan anak ancaman hukuman selama 15 tahun pungkasnya okutimutpos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: