Ini Penjelasan BRI Capem Martapura Terkait Kekecewaan Ahli Waris
OKES CO ID OKU Terkait pemberitaan BACA Ahli Waris Kecewa Dengan Layanan BRI Capem Martapura dan Asuransi BRi Life Relationship Manager BRI Kantor Cabang Pembantu Martapura Firmansyah angkat bicara Dikonfirmasi portal ini Firmansyah menerangkan bahwa pinjaman debitur almarhum Tohan merupakan pinjaman kecil atau retail Asuransi wajib bagi pinjaman retail yakni wajib asuransi kebakaran mengenai asuransi jiwa itu tidak diwajibkan tukas Firmansyah Jadi lanjut Firmansyah kalaupun debitur mau ikut asuransi jiwa dipersilahkan dan tidak mau ikut asuransi jiwa juga dipersilahkan Tapi hal tersebut tidak akan membatalkan akad kredit karena tidak diwajibkan terang Firmansyah Untuk kasus debitur almarhum Toham lanjut Firmansyah asuransi BRI Life dengan asuransi wajib tadi itu terpisah dan tidak menjadi satu kesatuan Kalau asuransi jiwa itu beda karena itu BRI Life imbuh Firmansyah Ditambahkan Firmansyah terkait pinjaman almarhum Toham pihaknya tidak dapat menjelaskan secara detail Lantaran hal tersebut merupakan domain dari manajemen BRI Life Kita tidak mempunyai hak untuk menjelaskan detail terkait pinjaman debitur almarhum Toham terkecuali ada surat dari OJL Pengadilan atau Kepolisian Saya hanya bisa menjelaskan secara umum tukas Firmansyah Diterangkan Firmansyah secara umum jika ada calon debitur ingin mengajukan pinjaman retail sebesar Rp 200 juta Nah apakah pinjaman retail ini yang sebesar Rp 200 juta diasuransikan pihak BRI hanya mengcover asuransi kebakaran Masalah asuransi jiwa yang bersangkutan tergantung nasabahnya Kita hanya menawarkan apakah mau di cover asuransi jiwa atau tidak Kalaupun tidak mau tidak membatalkan akad kredit pinjaman beber Firmansyah bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: