Rampas 4 HP Pelajar, 3 Pemuda Ini Diringkus Polsek Ulu Ogan

Rampas 4 HP Pelajar, 3 Pemuda Ini Diringkus Polsek Ulu Ogan

OKES CO ID OKU Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan 17 10 berhasil meringkus 3 pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU pada 3 Oktober lalu Pelaku masing masing Bambang Irawan 22 RO 17 serta Didit 20 ketiganya warga Talang Seluai Dusun III Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Ketiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Ulu Ogan di tempat berbeda Bahkan salah satu pelaku ditangkap di Propinsi Lampung Kapolres OKU AKBP Danu Bagus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menjelaskan penangkapan ketiganya atas kasus pencurian dengan kekerasan pada Minggu 3 Oktober 2021 sekitar pukul 10 00 Wib di Desa Belandang Kecamatan Ulu Ogan Kabupaten OKU dengan korban HR 13 EA 13 NH 14 dan FDS 12 Korban tercatat sebagai warga Desa Ulak lebar Kecamatan Ulu Ogan dan mesin berstatus pelajar Dikatakan Mardi modus tersangka dalam melakukan aksinya adalah dengan menghadang korban dengan melintangkan kayu di jalan saat korban mengendarai motor Setelah korban terjatuh pelaku lalu mengancam korban dan meminta paksa HP milik korban ungkap AKP Mardi Karena takut 4 korban yang masih remaja putri terpaksa menyerahkan HP miliknya kepada pelaku Sementara pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya Ketiga pelaku langsung lari kedalam hutan dengan membawa hp ke 4 korban lanjutnya Dari hasil penyelidikan yang di lakukan unit Reskrim Polsek Ulu Ogan atas kasus curas tersebut Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku Pada 16 10 ketiga pelaku berhasil ditangkap Tersangka Didit ditangkap di Talang Seluai Dusun III Desa Belandang Bambang Irawan ditangkap di daerah Tuai Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RO ditangkap di daerah Bukit Kemuning Lampung Utara jelas Mardi Dari tangan ke 3 pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit HP serta 2 senjata tajam jenis pisau Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Ulu Ogan untuk proses hukum pungkas Mardi lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: