KPK Dalami Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin ke Jajaran DPRD

KPK Dalami Kasus Suap Bupati Musi Banyuasin ke Jajaran DPRD

OKES CO ID Komisi Pemberantasan Korupsi KPK memastikan bakal mengembangkan kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada Dinas PUPR yang menjerat Bupati Musi Banyuasin Muba Dodi Reza Alex Noerdin dan tiga orang lainnya Lembaga antirasuahtak menutup kemungkina bakal mendalami peran dan keterlibatan dari para Anggota DPRD Muba Hal ini mengingat rencana dan anggaran proyek dibahas DPRD dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Selain Dodi pihak lainnya yang terjerat perkara ini di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy Pelaksana tugas Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Dodi diduga memerintahkan anak buahnya untuk merekayasa lelang agar memenangkan pihak tertentu KPK memastikan tim penyidik akan mendalami setiap informasi dengan memeriksa para saksi kasus ini Sejauh ini soal dugaan ada rekayasa lelang pada tahap pelaksanaannya Namun setiap informasi kami pastikan akan dilakukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti lain kata Ali dikonfirmasi Senin 18 10 Dodi diduga dijanjikan fee sebesar Rp 2 6 miliar dalam pengerjaan empat proyek infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin senilai Rp 19 89 miliar Komitmen fee yang sudah terealisasi sebesar Rp 1 77 miliar Adapun pengerjaan empat proyek yang dimenangkan oleh PT Selaras Simpati Nusantara pertama Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III IDPMIP di Desa Ngulak III Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2 39 miliar Kedua peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4 3 miliar Ketiga peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3 3 miliar Keempat normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9 9 miliar Sebagai penerima suap Dodi Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Sebagai pihak pemberi Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: