Kasasi Ditolak MA, Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

Kasasi Ditolak MA, Rizieq Shihab Tetap Divonis 8 Bulan Penjara

OKES CO ID Mahkamah Agung MA menolak permohonan kasasi terkait kasus karantina kesehatan atau kerumunan massa di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab Karena itu Rizieq tetap divonis delapan bulan penjara dalam kasus tersebut Tolak demikian putusan kasasi yang dilansir dari Direktori Putusan MA Senin 11 10 Perkara kasasi dengan nomor 3705 K PID SUS 2021 itu diputus pada Senin 11 10 hari ini dengan Majelis Hakim Desnayeti Soesilo dan Suhadi Dengan paniter pengganti Nurjamal Putusan ini secara langsung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis Rizieq Shihab dengan hukuman delapan bulan penjara dalam kasus kerumunan massa di Petamburan Jakarta Rizieq Shihab melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jawapos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: