Nikah Siri Bisa Bikin KK, Ini Syarat dari Dirjen Dukcapil

OKES CO ID MAKASSAR Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan bahwa nikah siri bisa memperoleh kartu keluarga Hal itu disampaikan Zudan lewat akun Tiktoknya dikutip fajar co id Sabtu 9 10 2021 Menurut Zudan semua penduduk Indonesia wajib terdaftar dalam kartu keluarga Meskipun statusnya nikah siri Bagi yang nikah sirih bisa dimasukkan ke dalam satu KK tegasnya Zudan mengatakan Dirjen Dukcapil tidak menikahkan namun hanya bertugas mencatatkan bahwa telah terjadi perkawinan siri Nanti di dalam kk akan ditulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat Itu artinya nikah siri terangnya Zudan mengungkapkan masyarakat hanya butuh SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak sebagai syarat untuk tercatat di KK Syaratnya membuat SPTJM surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi pungkasnya ikbal fajar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: