Antisipasi Kasus Baru Covid, Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi ke 20 Oktober 2021

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021 Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid 19 Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid 19 hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021 tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta Sabtu 9 10 Kamaruddin Amin menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah tetap 12 Rabiul Awal Hanya hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal Tahun ini bertepatan di tanggal 19 Oktober 2021 M Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M kata Kamaruddin Amin Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag Menaker dan Menpan RB No 712 1 dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag Menaker Menpan dan RB No 642 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Sebelumnya perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru Hijriyah Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H bertepatan 10 Agustus 2021 Namun hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021 Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember akhirnya diputuskan untuk ditiadakan ungkapnya jpg jawapos
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: