Rekontruksi, Kakak Korban: Bila Perlu Hukum Mati

Rekontruksi, Kakak Korban: Bila Perlu Hukum Mati

OKES CO ID PALEMBANG nbsp Untuk melengkapi berkas nbsp kasus nbsp pembunuhan menggunakan cangkul Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi tewasnya korban Anwar 55 warga Jl KH Wahid Hasyim Lr Kedukan RT 19 Kelurahan 5 Ulu Palembang Seperti diketahui korban Anwar ditemukan tewas di dekat rumahnya di Jl KH Wahid Hasyim Lr Kedukan RT 19 Kelurahan 5 Ulu Palembang Rabu 22 9 sekitar pukul 15 30 WIB Dengan pengamanan ketat rekonstruksi sebanyak 19 adegan ini langsung diperankan oleh tersangka Darwin alias Sangkut 42 Polisi juga menghadirkan dua orang saksi yang menemukan korban tewas di dekat rumahnya Sebanyak 19 adegan rekontruksi Untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan dan hasilnya nanti sebagai pelengkap berkas tahap satu yang diserahkan ke kejaksaan ujar Kasat Reskrim Polrestabes Kompol Tri Wahyudi di Halaman Mapolrestabes Palembang Sabtu 9 10 Pelaku sendiri terlibat penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan sebuah cangkul Untuk motif dendam karena sebelumnya pelaku kesal karena dimaki korban saat pelaku meminta uang kepada korban Saat melihat korban duduk sendirian di TKP timbul niat untuk melakukan aksinya jelas Tri Masih katanya untuk barang bukti sudah diamankan satu buah alat cangkul satu buah topi warna abu abu Atas ulahnya pelaku kita jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara diatas 8 tahun terang Tri Kakak korban H Badar menambahkan rekontruksi yang dilakukan sesuai dengan apa kejadian yang sebenarnya Ini sesuai dengan kejadian sebenarnya kita berharap pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai dengan kejahatannya dan bila perlu hukuman mati tutupnya dey sumeks co

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: