Jual Tuak, Ibu Muda ini Akui Usaha Milik Sendiri

Jual Tuak, Ibu Muda ini Akui Usaha Milik Sendiri

OKES CO ID INDRALAYA Kepolisian Resor Ogan Ilir mengamankan tiga jeriken minuman tuak dari seorang juragan yang merupakan ibu muda berinisial RS 23 di Dusun I Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Rabu 6 10 tadi malam sekitar pukul 21 30 WIB Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Samapta Polres Ogan Ilir AKP Mujamik Harun mengungkapkan pihaknya sering mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan minuman tuak di daerah tersebut Langsung kami gerebek tadi malam bersama tim gabungan dari Pidsus Sat Reskrim Polres Ogan Ilir Kanit Idik II Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir dan PS Kanit I Sat Resnarkoba Polres Ogan Ilir kata Mujamik Kamis 7 10 pagi Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan tiga buah jeriken warna biru yang berisikan minuman tuak satu buah ember warna hijau satu buah corong satu buah saringan satu buah ceret uang tunai hasil penjualan minuman tuak senilai Rp180 ribu 14 buah bola billiar dan satu buah stik billiar Semuanya kami amankan dan kepada pemilik warung kami tekankan supaya tidak menjual tuak lagi Apabila masih menjual akan kami lakukan tindakan tegas Mujamik Sementara itu RS kepada petugas mengaku bahwa minuman tuak itu didapatkannya dari daerah Jalur Dirinya hanya menunggu di rumah dan minuman tersebut diantarkan seseorang ke warungnya Ini usaha saya sendiri kalau suami kerja sebagai sopir truk batu bara Saya tahu kalau jualan tuak ini dilarang ungkap RS saat ditanya petugas mengenai pelarangan penjualan minuman tuak ety SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: