Renggut Keperawanan Pelajar SMA, Mahasiswa Diciduk Polisi
OKES CO ID PAGARALAM RS 20 warga Tanjung Bai Kabupten Lahat terpaksa meringkuk di tahanan Polres Pagaralam Mahasiswa ini diduga telah merenggut keperawanan pelajar salah satu sekolah menengah atas di Kota Pagaralam Menurut Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH terbongkarnya perbuatan bejat RS setelah korban mengadu kepada ibunya Dari laporan tersebut anggota kita berhasil meringkus tersangka RS di kawasan Tinggi Hari kata AKP Najamudin didampingi Kanit PPA Bripka Menda kepada jurnalis sumeks co Diceritakan RS memang menjalin hubungan asmara dengan korban Berjalan delapan bulan Korban dibujuk rayu tersangka sehingga korban bersedia menyerahkan kehormatannya Tersangka RS melakukannya tidak hanya satu kali namun berulang ulang di tempat yang berbeda Ya perbuatan asusila yang dilakukan tersangka lebih dari satu kali dan dilakukan tidak hanya di kediaman korban tambah Kanit PPA Bripka Menda Atas perbuatannya RS terancam dijerat pasal 81 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasalnya RS diduga dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk atau kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan persetubuhan Polisi juga mengamanakan barang bukti satu unit mobil pikap yang digunakan RS ald Sumeks co
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: