Selama 3 bulan, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan di OKU
okes co id OKU Mulai hari ini 1 10 UPTB Samsat wilayah OKU 1 Baturaja dan UPTB Samsat wilayah OKU 2 Peninjauan mulai memberlakukan program pembebasan pajak kendaraan bermotor progresif dan penghapusan sanksi administrasi denda bunga pajak kendaraan bermotor serta denda bunga bea balik nama kendaraan bermotor Kepala UPTB Samsat OKU 1 Humaniora Basilli Basmark bersama Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi saat dibincangi portal ini Kamis 30 9 mengatakan program pemutihan pajak yang dicanangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 21 tahun 2021 tertanggal 30 september 2021 Program ini digelar mulai hari ini 1 Oktober 2021 hingga akhir Desember 2021 Artinya pelaksanaan pemutihan ini akan berlangsung selama 3 bulan kata Belly sapaan karib Humaniora Basilli Basmark Dikatakan Belly pola program pemutihan ini berbeda dengan program pemutihan tahun sebelumnya dijelaskannya tahun ini program pemutihan memberikan keringanan tarif pajak kendaraan bermotor progresif selian itu penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor serta denda bea balik nama kendaraan bermotor Yang dihapuskan hanya sanksi denda dan bunga bukan pokok pajaknya Namun pokok pajaknya tetap di bayar Selain itu juga diberikan keringanan pajak kendaraan progresif Hal ini sesuai dengan Pergub nomor 21 tahun 2021 jelasnya Sementara itu Kepala UPTB Samsat OKU 2 Peninjauan Aidi Purnawan SE MSi menambahkan program pemutihan pajak ini berlaku untuk umum Silahkan program ini dimanfaatkan dengan sebaik baiknya dengan membayar pajak masyarakat Sumsel khususnya OKU telah ikut berkontribusi membangun daerah dan harapan kita kedepan masyarakat akan tetap dan lebih taat dengan pajak harapnya lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: