Hindari Korupsi, Kajari OKU Gelar Penyuluhan Kepada Aparatur Desa

Hindari Korupsi, Kajari OKU Gelar Penyuluhan Kepada Aparatur Desa

OKES CO ID OKU Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu OKU Rabu 29 9 melaksanakan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum bagi aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Muara Jaya Penyuluhan yang dipusatkan di aula Kantor Pemerintah Kecamatan Muara Jaya itu mengambil tema Tugas dan Kewenagan Kejaksaan dalam Menjaga Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dimasa pandemi Covid 19 Penyuluhan dihadiri Kajari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH diwakili Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah SH MH Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD Kabupaten OKU Drs Ahmad Firdaus M Si Camat Muara Jaya Dini Justini SE MM Kasubsi Intelijen Kejari OKU Hendri Dunan SH Staf Intelijen Kejari OKU Staf Dinas PMD OKU Kepala Desa Sekretaris Desa Ketua BPD serta Pendamping Desa se Kecamatan Muara Jaya Dalam sambutannya Camat Muara Jaya Dini Justini SE MM menekankan agar Kepala Desa Sekretaris Desa Ketua BPD serta Pendamping Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut mengikuti acara dengan baik dan seksama Sehingga nantinya apa yang kita harapkan dari kegiatan ini bisa memberikan hasil sebaik mungkin ucap Dini Kepala Dinas PMD OKU Drs Ahmad Firdaus M Si menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan Kejari OKU dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi Di kabupaten OKU ini sudah ada 5 Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum dalam pengelolaan dana desa 3 orang sudah ada putusan hukum 1 orang dalam proses dan 1 orang DPO Saya berharap tahun ini dan tahun tahun mendatang tidak ada lagi permasalahan itu terjadi lagi ucap Ahmad Firdaus Dikatakan Ahmad Firdaus dalam pengelolaan dana desa pihaknya berkewajiban untuk membina agar aparatur desa tidak tersangkut masalah hukum Fungsi pengawasan ada di Inspektorat Camat dan BPD Badan Permusyawaratan Desa tukas Ahmad Firdaus PENYULUHAN Suasana penyuluhan di Aula Kantor Pemerintah Kecamatan Muara Jaya Foto ist Dalam paparannya Hendri Dunan SH menekankan bahwa advokasi hukum yang dilakukan Kejari OKU ini adalah upaya pencegahan tidak pidana korupsi Dirinya menyampaikan jangan sampai terjadi adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa Jika ada penyimpangan ditegaskannya maka akan berbenturan dengan hukum Fungsi pemerintah memberikan dana desa adalah untuk meningkatkan pembangunan desa dan peningkatan perekonomian desa Dalam hal pengelolaan harus mengikuti aturan Sampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan dana desa kepada PMD terang Hendri Kasi Intelijen Kejari OKU Variska Adrina Kodriansyah SH MH yang menjadi pembicara utama mengawali materinya dengan memaparkan tugas dan fungsi aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Kewenangan aparatur Kejaksaan sebagaimana diatur dalam pasal 30 UU No 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan meliputi kewenangan di bidang pidana yang terdiri dari melakukan penuntutan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat putusan pidana pengawasan dan keputusan lepas bersyarat melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Sedang di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah Dan dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat pengamanan kebijakan beber Kasi Intel Menurut Kasi Intel acuan penanganan tindak pidana korupsi adalah mengacu pada UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kecenderungan penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi karena tidak murni kesalahan kepala desa dan ada juga disebabkan kelemahan administrasi keuangan desa Kumpulkan semua bukti pembelanjaan dana desa siapkan satu LPJ untuk arsip pribadi untuk antisipasi jika arsip yang lain hilang saran Kasi Intel Variska juga menyampaikan modus operasi korupsi dalam penggunaan dana desa yang umum terjadi diantaranya markup dalam penyusun rencana anggaran untuk pembiayaan kegiatan tertentu pengurangan kualitas dari fisik bangunan yang dibiayai dengan dana desa penggunaan dana desa secara fiktif dan suap melalui pemberian uang suap kepada pihak tertentu untuk memuluskan pencairan atau memuluskan pelaksanaan pekerja Cara menghindari korupsi dalam penggunaan dana desa diantaranya perencanaan harus disusun secara matang berdasarkan prioritas kebutuhan masyarakat desa dan penggunaan anggaran dilakukan secara benar sesuai APBDes tandas Kasi Intel lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: