Polda Sumsel Ungkap Kasus Penimbunan dan Pembuatan Turap RS Kusta

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penimbunan dan Pembuatan Turap RS Kusta

OKES CO ID Direskrimsus Polda Sumsel mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaaan Penimbunan dan Pembuatan Turap Penahan Tanah Sungai Oleh PT Palcon Indonesia pada Rumah Sakit Kusta Dr Rival Abdullah Palembang Kec Banyuasin Sumber dana APBN TA 2017 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 12 Miliar Nilai kerugian negara mencapai Rp 5 1 Miliar Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka yakni Junaidi 45 nbsp yang merupakan nbsp Direktur PT Palcon nbsp dan Rusman 45 PNS Kementrian RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga Kasusnya dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia di rumah sakit tersebut ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany didampingi Kasubdit 3 Tipidkor AKBP Harissandi saat menggelar rilis Senin 27 9 Ungkap kasus tersebut tertuang pada laporan Polisi Nomor LP 128 A IX 2019 DITRESKRIMSUS pada tanggal 09 September 2019 lalu Temuan di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran dari CV Cipta Griya Persada Dan untuk kegiatan konsultan perencana dari CV Griya ada biaya sondir sebanyak empat titik dan dilaksanakan hanya dua titik saja terangnya Dan tidak ada dilakukan bor mesin dan perkerjaan tersebut hanya dikerjakan menggunakan boring log handbor atau bor tangan saja Tenaga Ahli dari PT Palcon Indonesia yang ada di lapangan berbeda dengan dokumen penawaran yang mengerjakan pekerjaan inti berupa pemancangan Sheetpile dan squarepile pancang beton 30 x 30 cm Disub kon kan oleh PT Palcon Indonesia ke PT Karyatama Saviera dan PT Karya Tama Saviera di sub kan lagi ke PT Palu Gada beber AKBP Harissandi Selain itu juga terjadi kekurangan volume terhadap pekerjaan timbunan pasir pengadaan sheetpile beton pengangkutan sheetpile beton ke lokasi pekerjaan Juga terjadi kekurangan volume pengadaan pancang pada pekerjaan pengangkutan pancang beton nbsp ke lokasi pekerjaan dam kekurangan pada pemancangan beton ukuran 30 x 30 ke lokasi pekerjaan terang Harissandi Dari hasil perhitungan kerugian negara PPKN dari ahli BPK RI terhadap pekerjaan penimbunan dan pembuatan turap penahan tanah sungai oleh PT Palcon Indonesia sebesar Rp 5 1 miliar lebih Rinciannya terdiri dari jasa konsultasi perencana sebesar Rp 238 juta lebih dan pekerjaan kontruksi sebesar RP 4 9 miliar tambah Harissandi Kedua tersangka yang diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasa tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Ancaman hukuman paling sedikit empat tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara Dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar tutup Harissandi dho SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: