KRONOLOGIS Pembunuhan yang Hebohkan Warga Tugumulyo Musi Rawas

KRONOLOGIS Pembunuhan yang Hebohkan Warga Tugumulyo Musi Rawas

OKES CO ID MUSI RAWAS Polres Musi Rawas menjelaskan secara rinci kasus pembunuhan yang membuat gempar warga Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Sabtu 25 9 2021 sekitar pukul 17 00 WIB Berikut penjelasan Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan Korban adalah mahasiswi bernama Wulan Nofia 22 warga Jalan Mawar Merah Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau Sementara di KTP disebut ibu rumah tangga dengan alamat Jalan SMB II RT 5 Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau BACA JUGA Temuan Mayat Perempuan Hebohkan Warga Tugumulyo Musi Rawas Tersangka Bagus Triatmaja 23 warga Dusun V Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas Kronologisnya bermula tersangka berkenalan dengan korban di media sosial pada Juni 2021 Pada saat berkenalan korban meminta pelaku untuk mencarikan seseorang yang ingin BO Boking Order dengan korban Kemudian tersangka berusaha mencari uang Seminggu kemudian tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan dengan membayar Rp200 ribu Juli 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan dan membayar Rp200 ribu Kemudian Rabu 22 September 2021 tersangka kembali menghubungi korban untuk mengajak berhubungan badan Sekitar pukul 20 30 WIB tersangka menjemput korban di wisma Jalan Pioner Mengendarai sepeda motor milik tersangka korban diajak ke rumah tersangka di Dusun V Desa E Wonokerto Sesampainya di rumah tersangka langsung memberikan uang Rp200 ribu setelah itu mereka berhubungan badan Setelah selesai berhubungan badan korban meminta lagi tambahan uang sebesar Rp200 ribu namun tersangka tidak memiliki uang BACA JUGA Hitungan Jam Polisi Ungkap Pembunuh Mayat Perempuan di Musi Rawas Kemudian korban berkata kasar kepada tersangka merasa tersinggung timbul niat untuk membunuh korban Tersangka langsung mencekik korban dari belakang pada saat korban sedang duduk hingga korban terlentang di lantai Tersangka juga membekap korban dengan menggunakan bantal dan selimut selama lebih kurang 30 menit sampai korban tidak berdaya atau meninggal dunia Kemudian tersangka mengambil ponsel milik dan uang Rp200 ribu milik korban lalu tersangka pergi meninggalkan korban Lalu Kamis 23 September 2021 sekitar pukul 14 00 WIB tersangka datang lagi untuk memastikan korban tersebut telah meninggal dunia Yakin korban telah meninggal dunia pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar mandi dengan posisi duduk dan ditutupi dengan menggunakan seng Kasat Reskrim juga menjelaskan pembunuhan terjadi sekitar pukul 01 00 WIB Kamis 23 September 2021 Kemudian tersangka berhasil ditangkap Sabtu 25 9 2021 sekitar pukul 18 00 WIB Juga didapatkan ponsel milik korban disimpan tersangka Tersangka sudah diamankan di Polres Musi Rawas untuk pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku Dia diancam melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tegas Kasat Reskrim linggapos dho md

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: