Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pemuda ini Dipolisikan

Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pemuda ini Dipolisikan

OKES CO ID PALEMBANG Tak terima anak gadisnya yang masih berusia 13 tahun telah disetubuhi membuat ibu rumah tangga berinisial DF 45 warga Jalan Kartowinangun Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami melapor ke Polrestabes Palembang Dahlia melaporkan pemuda bernama Apriyadi Saputra 21 lantaran telah bercocok tanam alias menyetubuhi putrinya inisial RA 13 di rumah kontrakan pelaku di Jalan Kartowinangun Lorong Marzuki Talang Betutu Sukarami Atas laporan tersebut Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya Rabu 22 9 sore Dalam laporan DF kejadian berawal saat korban berpacaran dengan pelaku sejak April 2021 dan sering diajak main ke kontrakannya Pertamakali pelaku menyetubuhi korban pada Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 10 05 WIB Saat itu pelaku menghubungi korban dan menyuruh menemuinya di kontrakan dengan alasan hanya ingin ngobrol dan makan makan Setelah di kontrakan pelaku mengajak korban masuk ke kamar dan merayunya untuk berhubungan intim Korban sempat menolak namun pelaku mengatakan Aku tanggung jawab dengan kau aman kau ado apo apo lalu pelaku langsung menggarap tubuh korban sebanyak empat kali Saya tidak terima anak saya dirusaknya karena masih sekolah sedangkan dia sudah dewasa Makanya saya laporkan ke polisi kata DF Kamis 23 9 Kasatresjrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan penangkapan terhadap pelaku perkara persetubuhan terhadap anak Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif kata Fifin Jumat 24 9 Jika terbukti bersalah tegas Fifin pelaku bisa dijerat Pasal 76D Jo 81 Ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Ancamannya hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar pungkasnya Sementara pelaku Apriyadi Saputra hanya tertunduk malu dan mengakui perbuatannya Iyo pak kami pacaran dan aku siap tanggung jawab katanya Palpos Id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: