BPN OKU Serahkan 621 Sertifikat Redistribusi TORA Kepada Masyarakat

BPN OKU Serahkan 621 Sertifikat Redistribusi TORA Kepada Masyarakat

okes co id OKU Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Ogan Komering Ulu Rabu 22 9 menyerahkan 621 lembar sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021 kepada masyarakat OKU Penyerahan sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Plh Bupati OKU Drs Edward Candra di ruang Bina Praja Pemkab OKU dan dihadiri Kejari OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung SH MH Kapolres OKU diwakili AKP Rusli Djakfar Pasi Intel Kodim 0403 OKU Lettu CZI Dwi Prasetyo Humas PN Baturaja Dwi Bintang Satrio SH MH dan tamu undangan lainnya Kegiatan penyerahan sertifikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria tahun 2021 digelar serentak secara nasional yang dilaksanakan melalui virtual zoom bersama Presiden RI Ir Joko Widodo nbsp Saat dibincangi Kepala BPN OKU Abdullah Adrizal ST MM mengatakan secara maknawi nbsp Redistribusi tanah adalah pembagian tanah tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 Tujuannya untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa Tanah Sehingga dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata terang Abdullah Reforma Agraria nbsp redis adalah salah satu kegiatan penataan nbsp aset karena Reforma agraria adalah nawa cita presiden Jokowi dan termasuk ke dalam program strategis nasional PSN Artinya redistribusi TOL adalah salah satu kegiatan PSN kata Adrizal nbsp Menurut Adrizal di OKU sendiri menargetkan redis sebanyak 1 521 bidang tanah dengan rincian Desa karya Mukti 150 bidang Desa Batu winangun 700 bidang Peninjauan 600 bidang dan Marga mulya 71 bidang Dari jumlah itu hingga saat ini baru 621 bidang yang dapat diselesaikan atau sekitar 40 8 Persen jelasnya Masih kata Adrizal saat ini kendala dilapangan yang dihadapi adalah pengukuran tanah di Desa Marga Mulya Sebab tanah di desa tersebut belum diukur sama sekali dikarenakan pihak desa meminta BPN datang langsung ke Marga Mulya membawa data IPL lantaran pihak desa tak memiliki data tersebut Namun kita menargetkan hingga akhir tahun ini semua dapat diselesaikan tandasnya Sementara itu Supono warga Batu Winangun salah seorang penerima Sertifikat Redistribusi TORA 2021 mengaku sangat senang tanahnya sudah memiliki legalitas Kepemilikan Hal ini telah lama ia nanti Sudah lama kita menunggu sejak tahun 2001 baru saat ini bisa ada legalitas kepemilikannya Harapan kami tentunya tanah tanah yang masih belum tersertifikat bisa difasilitasi pembuatan sertifikatnya harapnya lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: