Setelah Kejagung, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya
OKES CO ID PALEMBANG Setelah sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Muddai Madang tersangka kasus dugaan korupsi PDPE kini Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Adapun nama tersangka jilid III yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mantan Ketua KOI Pusat Muddai Madang dan mantan Kepala BPKAD Sumsel Laoma PL Tobing Penetapan ketiga tersangka baru dalam kasus Masjid Sriwijaya itu dilakukan di Kejaksaan Agung RI Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Khadirman SH MH Rabu 22 9 2021 Menurut Khadirman Alex Noerdin Muddai Madang dan Laoma PL Tobing ditetapkan tersangka hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015 dan 2017 Jadi betul Kejaksaan Agung merilis penetapan tersangka hari ini tersangka AN MM dan TL ujarnya Sebelumnya Kejati Sumsel telah menetapkan empat terdakwa jilid 1 kasus dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 130 Milyar dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Adapun nama terdakwa Eddy Hermanto Syarifuddin Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Menyusul jilid II tersangka mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi palpres com
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: