Curi Mesin Potong Rumput, Edi Dibekuk Di Way Kanan

Curi Mesin Potong Rumput, Edi Dibekuk Di Way Kanan

OKES CO ID OKUTIMUR Residivis kambuhan Edi Suranto 28 warga Desa Bangsa Negara Kecamatan Belitang Madang Raya tak berkutik setelah dibekuk jajaran Polsek Madang Suku I di Desa Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Tersangka d tangkap lantaran melakukan Pencurian Dengan Pemberatan Curat alat pemotong rumput milik Murdi 31 warga Desa Tugu Mulyo Kecamatan Belitang Madang Raya sesuai LP B 16 IX 2021 SUMSEL OKUT SEK MDS I tanggal 17 September 2021 Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan kejadian Pencurian Dengan Pemberatan itu terjadi Sabtu 4 9 2021 sekitar pukul 5 00 WIB Saat itu korban keluar dari rumah melalui pintu belakang Kemudian korban melihah mesin pemotong rumput yang biasa diletakkan dekat pintu dapur belakang sudah tidak ada lagi Korban menanyakan pada istrinya keberadaan mesin pemotong rumput itu namun tidak mengetahuinya kata Kapolsek Madang Suku I AKP Rama Yudha melalui Kasi Humas Edi Arianto Sabtu 18 9 2021 Berdasarkan informasi dari tetangga kata Kasi Humas mesin pemotong rumput milik korban d curi tersangka yang saat ini keberadaanya diDesa Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Mendapatkan laporan itu akhirnya korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Madang Suku I Dengan kerugian Rp3 juta rupiah jelasnya Mendapatkan laporan dari korban lanjut Kasi Humas anggota Polsek Madang Suku I langsung menuju lokasi tempat persembunyian tersangka di Desa Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung Berkat kerja keras yang baik tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti tegasnya Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Madang Suku I untuk proses lebih lanjut Dari hasil penyelidikan sementara tersangka ini merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan sudah menjalani hukuman di Lapas Martapura dan telah bebas pada 2017 lalu Dan saat ini kembali merulah pungkasnya clau okutimurpos com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: