Dugaan Pengancaman, Medina Zein Kembali Dipolisikan

Dugaan Pengancaman, Medina Zein Kembali Dipolisikan

OKES CO ID JAKARTA Artis Medina Zein lagi lagi dilaporkan ke polisi Dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman Laporan diterima dengan bukti laporan polisi LP 4590 IX 2021 SPKT POLDA METRO JAYA Adalah seorang wanita bernama Samira yang kali ini melaporkannya ke Polda Metro Jaya Dalam membuat laporan Samira membawa sejumlah barang bukti dan menyerahkannya ke polisi Barbuk yang dibawa adalah screenshoot via WhatsApp dan Direct message Instagram yang bernada mengancam Hari ini kehadiran saya di SPKT untuk membuat laporan mendampingi Mba Samira kaitannya dengan pengancaman yang dilakukan oleh MZ ucap pengacara Samira Ahmad Ramzy di Markas Polda Metro Jaya Kamis 16 September 2021 Laporan berawal dari adanya uang yang dipinjam suami Samira ke Medina sebesar Rp240 juta Saat itu kedua pihak tengah bisnis travel pada tahun 2018 Jadi suaminya Mba Samira ini agen Saudi Airlines yang dimana MZ selaku pemilik travel yang waktu itu belum bisa memberangkatkan jemaahnya ujar dia Pada kesempatan yang sama lanjut Ramzy Samira mengatakan kalau Medina pernah janji mengembalikan uang itu Tapi pada saat ditagih Samira mengklaim Medina susah ditagih dan malah melontarkan nada ancaman Alhasil dirinya memutuskan membuat laporan ke polisi Lebih lanjut dia mengaku kliennya telah berkomunikasi dengan Medina sebelum membuat laporan polisi Sayangnya yang didapat tetap ancaman Ada proses proses yang dia kurang baik gitu responnya ke saya Bentuk ancamannya menyebut siap siap masuk kantor polisi siap siap bekal Indomie untuk ditahan makan nasi kering Padahal beliau ini menagih haknya makanya kita buat laporan polisi ujar dia Sebelumnya diberitakan Medina Zein dilaporkan ke Polda Metro Jaya Senin 13 September 2021 terkait dugaan pencemaran nama baik Adalah selebgram Marissya Icha yang membuat laporan didampingi penasihat hukumnya Ahmad Ramzy Laporan diterima dengan nomor LP B 4517 IX 2021 SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 13 September 2021 Terlapor diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Terlapornya adalah MZ Medina Zein kata Ramzy kepada wartawan Senin 13 September 2021 dhe pojoksatu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: