Diduga Teribat Aksi Pencurian, Oknum Polisi Inisial TBH Diamankan

Diduga Teribat Aksi Pencurian, Oknum Polisi Inisial TBH Diamankan

OKES CO ID Empat Lawang Seorang oknum anggota Polres Empat Lawang berinisial TBH 34 ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal Sat Reskrim Polres Empat Lawang karena diduga terlibat tindak pidana pencurian buah sawit milik PT ELAP KKST Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudah Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard mengatakan dalam rilisnya memaparkan penangkapan oknum anggota kepolisian tersebut dilakukan pihaknya berdasarkan surat bernomor LP B 63 VIII 2021 SPKT RES EMPAT LAWANG POLDA SUMSEL tanggal 21 Agustus 2021 dan surat bernomor Sp Dik 62 a IX 2021 RESKRIM tanggal 06 September 2021 Ini ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHP kata AKP Wanda kepada wartawan Rabu 8 9 Dijelaskannya peristiwa pencurian dengan pemberatan yang melibatkan oknum anggota kepolisian tersebut terjadi pada Sabtu 21 8 2021 sekitar pukul 04 00 WIB di areal perkebunan sawit milik PT ELAP wilayah Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Awalnya anggota keamanan dan karyawan PT ELAP KKST mendapatkan informasi ada aksi pencurian buah sawit Kemudian anggota keamanan mendatangi tempat kejadian Setelah sampai di tempat kejadian anggota keamanan dan sejumlah karyawan PT ELAP KKST menemukan 7 orang terduga pelaku Saat diamankan 5 pelaku berhasil ditangkap sedangkan 2 pelaku lain berhasil melarikan diri jelasnya Kemudian lanjut Wanda lima pelaku yang tertangkap tangan diantaranya oknum anggota kepolisian dibawa dan diserahkan ke Polres Empat Lawang Namun saat berada di Mapolres Empat Lawang tanpa diduga sebelumnya oknum anggota kepolisian tersebut berhasil melarikan diri Akhirnya Senin tanggal 6 September 2021 sekitar jam 07 30 WIB tersangka berhasil ditangkap kembali tanpa perlawanan Kini oknum anggota kepolisian itu sedang menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut dan terancam hukuman penjara 7 tahun ujarnya Sebelumya lima pelaku terduga pencurian buah sawit milik PT ELAP di Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang ditangkap polisi pada Sabtu 21 8 lalu sekitar pukul 4 30 WIB Namun saat pelaku dibawa ke Mapolres salah seorang diantaranya berhasil melarikan diri Pelaku yang melarikan diri tersebut diduga oknum anggota polisi Sementara keempat tersangka lain berhasil dibawa ke Mapolres Empat Lawang dua diantaranya warga Kabupaten Lahat yakni Samsul 56 warga Desa Padu Raksa Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat dan Andi Apriansyah 31 warga Tanjung Aur Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Sedangkan dua lainnya warga Kabupaten Empat Lawang yakni Reza Randi 25 Warga Jalan Poros Tebing Tinggi Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang dan Mara Kardi 31 warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang nbsp smt dns

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: