Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Ranuwansyah Diciduk Polisi

Setubuhi Pacar yang Masih di Bawah Umur, Ranuwansyah Diciduk Polisi

OKES CO ID Duda bernama Ranuwansyah 21 warga Jalan Kenanga I RT 4 Kelurahan Senalang Kecamatan Lubuklinggau Utara ll harus mendekam di Sel Mapolres Lubuklinggau Pasalnya ia diduga menggagahi anak dibawah umur Korbannya sebut saja Kuntum 13 seorang pelajar Peristiwa itu terjadi dua kali pada Sabtu 14 Agustus 2021 Pertama sekitar pukul 15 00 WIB di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara Il Kemudian di semak semak pinggir sungai Kelingi Kelurahan Senalamg Kecamatan Lubuklinggau Utara II Karena perbuatannya menurut Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim AKP M Ismail tersangka Ranuwansyah diancam melanggar pasal 82 ayat 1 dan 81 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Adapun kronologi kasusnya Sabtu 14 Agustus 2021 sekitar pukul 15 00 WIB tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan Mereka hendak mandi di Sungai Kelingi bersama teman teman Sebelum sampai di sungai tersangka mengajak korban ke arah semak semak pinggir Sungai Kelingi Di sana korban nbsp dicabuli namun tidak sampai melakukan hubungan suami istri Usai melakukan aksinya tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi Namun tersangka kembali mengajak korban ke semak semak Kali ini tersangka merayu korban agar mau berhubungan suami istri Namun ditolak korban dengan alasan takut hamil Dak ah gek aku hamil kau dak tanggung jawab kata korban saat itu Tersangka yang diinformasikan sudah dua kali menduda ini kemudian menjawab Kalu ado apo apo aku tanggung jawab Sehingga keduanya pun melakukan hubungan suami istri Usai melakukan persetubuhan tersebut korban dan tersangka menyusul teman temannya mandi di Sungai Kelingi Setelah kejadian sang ibu yang mencari korban Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi Serta mengeluhkan kemaluannya sakit Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuklinggau apalagi setelah didapatkan informasi bahwa tersangka adalah duda dua kali Yang keduanya pernikahannya kandas dengan modus sama yakni disetubuhi dahulu Kemudian berdasarkan laporan korban petugas melakukan pemeriksaan saksi saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis 2 9 2021 Tersangka pun mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara linggaupos co id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: