Oknum PNS dan Belasan Orang Diamankan di Arena Sabung Ayam
OKES CO ID EMPAT LAWANG Arena judi sabung ayam di Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang digerebek Polres Empat Lawang di backup Sat Brimob Batalyon B Petanang Lubuklinggau Penggerebekan pada Sabtu 29 8 sekitar pukul 01 20 WIB itu dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK dan mengamankan 12 terduga pemain satu orang di antaranya merupakan oknum PNS berinisial DS Benar ada seorang oknum PNS yang kita amankan dan masih kita kembangkan Dia saat di lokasi kedapatan membawa atau menyimpan senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna hitam dan bersarung kulit warna coklat panjang 15 cm ujar Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Wanda Dhira Bernard SIK saat rilis ungkap kasusnya Selasa 31 8 Polisi juga mengamankan dua pelaku lain yang juga membawa sajam yakni Jn 33 warga Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pendopo yang membawa pisau bersarung kulit cokelat lalu Rodi 42 warga Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo membawa keris beserta sarung warna hitam Ketiga pelaku ini dikenakan UU Darurat Nomor 12 Pasal 2 ayat 1 tahun 1951 tentang kepemilikan sajam jelas Wanda Untuk pelaku lainnya yakni YS 34 warga Desa Jarakan dan YW 50 warga Desa Lubuk Sepang dikenakan pasal Pasal 303 KUHP dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara Pelaku lainnya yakni AJ 35 warga Desa Lubuk Sepang Re 35 yang merupakan oknum Sat Pol PP Desa Nibung Kecamatan Lintang Kanan As 54 warga Desa Babatan Kh 65 warga Desa Umo Jati dan Ap 50 warga Kelurahan Pendopo Kelima pelaku ini dikenakan pasal 303 Bis KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara Mereka tidak kita lakukan penahanan tapi proses hukum masih tetap berlanjut kata Wanda Pelaku lainnya yakni Ju dikenakan pasal 165 KUHP dan satu pelaku Gun dikenakan UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika karena didapati sabu sabu sebanyak 12 paket sebanyak 2 3 gram kaca pirek dan bong Pelaku ini selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba untuk diperoses lebih lanjut Jadi ke 12 pelaku ini diringkus di lokasi yang sama namun dikenakan hukuman atau pasal yang berbeda beda jelasnya Diuraikan Wanda awalnya pihak Polres Empat Lawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering ada perjudian sabung ayam di Desa Jarakan tepatnya di belakang SDN 15 Akibat adanya perjudian sabung ayam tersebut masyarakat Desa Jarakan dan sekitarnya menjadi resah Setelah memastikan informasi tersebut benar adanya tim gabungan tersebut melakukan penggerebekan terhadap judi sabung ayam di Desa Jarakan urainya Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Untuk barang bukti dari arena sabung ayam yakni dua paket dadu kuncang dua sangkek ayam dua bola lampu 1 satu jam dinding tiga ekor ayam hidup tiga ekor ayam sudah mati tiga bilah pisau taji ayam lima kotak kartu remi satu mesin jackpot dan uang senilai Rp429 000 Tim juga mengamankan 51 unit motor yang diduga bodong tanpa surat menyurat Jika ada warga yang pernah kehilangan motor bisa cek ke Polres dengan bawa STNK atau BPKB Jika nomor mesin dan nomor rangka cocok kami serahkan tukasnya eno SUMEKS CO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: