30 Persen Ruko di Kecamatan Martapura Belum Miliki IMB

30 Persen Ruko di Kecamatan Martapura Belum Miliki IMB

OKES CO ID MARTAPURA Dalam rangka monitoring pengawasan Izin Mendirikan Bangunan IMB Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP OKU Timur Sonpiani bersama Satuan Polisi Pamong Paja Sat Pol PP mendatangi pemilik Rumah Toko Ruko yang berada di Kota Baru Kecamatan Martapura untuk mengingatkan agar segera memiliki IMB Untuk pemilik ruko kita berikan peringatan agar segera memiliki IMB Didalam IBM terdapat retribusi Retribusi ini salah satu Pendapatan Asli Daerah PAD OKU Timur katanya Dikatakan untuk persyaratan IMB sangatlah mudah dengan mengisi permohonan serta lengkapi surat keterangan tanah sertipikat SPH jual beli tanah yang menyatakan bahwa tanah ini milik bersangkutan dan Kartu Tanda Penduduk KTP Tidak rumit IMB ini Bahkan pembuatan sudah melalui Online DPMPTSP tidak akan mempersulit Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat pelayanan perizinan Dengan cacatan tidak ada gangguan jaringan jelasnya Izin Mendirikan Bangunan kata Sonpiani berdasarkan nomor 32 tahun 2010 tentang pedoman izin mendirikan bangunan Ditindaklanjuti berdasarkan Perda OKU Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang perubahan perda nomor 6 tahun 2012 tentang penyelengaraan dan retribusi izin mendirikan bangunan Didalam perda nomor 3 ayat 1 dijelaskan Yang berbunyi setiap pendirian dan perubahan suatu bangunan Wajib memiliki IMB terlebih dahulu dari bupati ujarnya Untuk itu DPMPTSP OKU Timur mengingatkan bagi masyarakat yang ingin mengontrak disarankan Ruko yang memiliki IMB Jika tidak memiliki IMB jangan mau ngontrak Nantu kita akan berikan teguran Saat ini 30 persen ruko di Kecamatan Martapura belum memiliki IMB pungkasnya clau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: