Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri, Pertama Saat Kelas 6 SD

Bejat, Ayah Perkosa Anak Tiri, Pertama Saat Kelas 6 SD

OKES CO ID MUSI RAWAS nbsp nbsp Bejat Pria 38 tahun warga RT 02 RW 01 Kelurahan Bangunjaya SP 09 Kecamatan BTS Ulu Cecar Kabupaten nbsp Musi Rawas Giyono sudah empat kali memperkosa anak tirinya Ironis lagi korbannya SPA kini masih berumur 16 tahun pelajar SMA Bukannya melindungi anak malah digarap Aksi sang ayah tiri dilakukan beberapa kali di rumah pelaku sejak anaknya masih duduk di bangku sekolah dasar SD Informasi yang berhasil dihimpun tersangka Giyono pertama kali melakukan pemerkosaan saat korban masih duduk di bangku kelas VI SD Aksi kedua saat korban kelas VIII SMP Tersangka kembali memaksa korban Mei 2021 lalu Terakhir pelaku memperkosa korban pada bulan Juli lalu sekitar pukul 16 00 WIB Karena tidak tahan korban akhirnya angkat bicara bercerita dengan ibunya Erminia 37 pada Kamis 19 8 lalu bahwa dirinya sudah empat kali diperkosa ayah tiri Ibu korban lalu melaporkan kejadian ke Mapolres Lubuklinggau Jumat 20 8 LP B 84 VIII 2021 Sumsel Res Mura tanggal 20 Agustus 2021 Besoknya Sabtu 21 8 sekitar pukul 23 30 WIB pelaku diantar ke Polsek BTS Ulu Cecar kemudian diteruskan ke Satreskrim Polres Musi Rawas Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy SIK MAP melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andriyan membenarkan perkara tersebut Tersangka telah diamankan guna proses hukum yang berlaku Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya kata Alex Ahad 22 8 Alex menjelaskan pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Akan dikenakan pasal perlindungan anak pungkasnya cj17 SUMEKS CO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: