Wartawan IWO OKU Mendapatkan \"Penekanan\"
Diduga dipaksa menandatangani surat perdamaian okes co id Buntut pemberitaan dugaan pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 3 di Kabupaten OKU terkait masih beroperasinya tempat hiburan malam yakni karaoke anggota Ikatan Wartawan Online IWO Kabupaten OKU Wendra Tontowi yang memberitakan dugaan pelanggaran tersebut mendapat penekanan dari salah satu oknum pengusaha karaoke Semalam saya dijemput A di rumah cerita Wendra Diceritakan Wendra buntut dari pemberitaan yang dibuatnya dirinya mendapat telepon maupun chat whatsapp yang mengajak dirinya bertemu dengan orang orang diduga suruhan oknum pengusaha Karaoke tersebut Saya tidak mau bertemu mereka karena saya sudah menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan karena ini sudah menyangkut profesi saya dan kawan kawan wartawan beber Wendra Diungkapkan Wendra dirinya merasapenekanan terhadap yang memberitakan terkait dugaan pelanggaran PPKM level 3 Kabupaten OKU dibuat tidak nyaman dalam beraktifitas Saya dijemput A untuk bertemu oknum pengusaha itu ujar Wendra Dirinya sangat kaget lantaran A mengajak dirinya ketempat oknum pengusaha tersebut Di karaoke milik oknum pengusaha tersebut sudah A oknum pemilik usaha karaoke tersebut SS alias PP GI alias An dan E oknum preman suruhan oknum pengusaha karaoke tersebut Saya kaget karena saya disuruh menandatangani surat perdamaian ungkap Wendra Karena dirinya sendiri tidak ada yang menemani dirinya ketakutan dan sangat terpaksa menandatangani surat perdamaian tersebut Saya takut kalau saya tidak ditandatangani nanti saya mendapatkan masalah karena saya sendirian beber Wendra Untuk itu lanjut Wendra dirinya meminta perlindungan dari organisasi profesi wartawan Untuk persoalan ini saya serahkan sepenuhnya kepada rekan rekan seprofesi harap Wendra Terpisah Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online IWO OKU Herbert P Nainggolan menegaskan bahwa tidak dibenarkan wartawan yang melakukan peliputan mendapatkan penekanan pencegahan dan pelarangan dalam setiap melakukan liputan Hal ini sesuai dengan UU Pers nomor 40 rajin 1999 pasal 4 tukas Herbert Herbert menyayangkan bahwa jurnalis merupakan empat pilar demokrasi dan mitra strategis mendapatkan penekanan lantaran memberitakan dugaan pelanggaran PPKM Merujuk pasal 8 UU Pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan bahwa setiap dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum tegas Herbert Ditegaskan Herbert bahwa pihaknya dan rekan rekan organisasi profesi wartawan besok langsung melaporkan ke pihak berwajib Kita laporkan Agar peristiwa ini tidak terjadi rekan profesi lainnya pungkas Herbert Sementara itu oknum pemilik usaha karaoke tersebut SS alias PP belum dapat dikonfirmasi Upaya telepon dan chat whatsapp belum dibalas walaupun sudah di baca bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: