16 Tandan Buah Sawit, Bawa MK Ke Penjara

16 Tandan Buah Sawit, Bawa MK Ke Penjara

OKES CO ID Peninjauan MK 18 Warga Dusun III Desa Sinar Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya Kabupaten OKU harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran melakukan pencurian buah sawit milik Miko Heryanto 18 warga desa sinar Kedaton pada hari Selasa 10 8 MK tertangkap basah oleh Miko saat mengangkut buah sawit milik nya dengan menggunakan sepeda motor pelaku Mendapati kejadian itu korban lantas melaporkan MK kepada Polsek peninjauan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kapolsek peninjauan AKP Indra Wilis membenarkan kejadian pencurian tersebut Menurut nya penangkapan MK memang atas dasar laporan korban dengan kasus pencurian dengan pemberatan Benar kita telah mengamankan MK atas laporan Miko Heryanto dengan tuduhan pencurian buah sawit ucap Kapolsek Dilanjutkan Indra Wilis dari keterangan pelaku kepada penyidik polske peninjauan Kejadian tersebut terjadi Pada hari selasa 10 08 2021 sekira pukul 17 00 wib saat pelaku pulang dari kebun pelaku melihat tumpukan buah sawit di Hamparan A Desa Mitra Kencana Kec Peninjauan Kab OKU Kemudian ke esokan harinya Rabu 11 08 2021 sekira pukul 05 00 WIB pelaku kembali ke TKP mengambil buah sawit tersebut dengan memindahkan buah tersebut sebanyak 16 enam belas tandan buah segar sekira 6 enam meter dari tumpukan dan kemudian menutup buah tersebut dengan pelepah daun sawit Kemudian sekira pukul 17 45 wib pelaku mengangkut buah tersebut sebanyak 6 enam tandan untuk di jual selanjutnya pelaku mengambil lagi yang masih di sembunyikan pelaku lanjutnya Masih kata Kapolsek saat pelaku menaikkan 1 satu buah tandan tersebut ke sepeda motor pelaku pelaku tertangkap basah oleh korban dan langsung diamankan korban Setelah di amankan korban pelaku lantas diserahkan ke polsek peninjauan timpalnya Atas kejadian tersebut unit Reskrim Polsek peninjauan juga ikut mengamankan Barang Bukti berupa 16 enam belas tandan buah segar sawit 1 satu buah ancak terbuat dari kayu dan 1 satu unit sepeda motor Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 000 delapan ratus ribu rupiah Lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: