OKU Memperpanjang PPKM Hingga 9 Agustus
OKES CO ID BATURAJA TIMUR Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM PPKM level 3 di Kabupaten OKU diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 Perkantoran menerapkan 75 persen work from home pasar tradisional boleh dibuka dan rumah ibadah hanya menampung 25 persen dari kapasitas ucap Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra MH Ditambahkan Edward perpanjangan PPKM level 3 2 dan 1 sekaligus mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 Melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi imbuh Edward Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat Selain itu pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker mencuci tangan dan handsanitizer Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen Sementara restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat katanya Untuk pelaksanaan ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah Tetap sesuai dengan instruksi Kementerian Agama pungkas Edward bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: