OKU Lanjut PPKM Level 3 Sampai 2 Agustus
OKES CO ID BATURAJA TIMUR Menyikapi perkembangan Covid 19 yang menunjukkan trend kenaikan Pemerintah Kabupaten OKU melalui Plh Bupati OKU mengeluarkan surat edaran nomor 360 340 XLIV 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM dimasa pandemi Corona Disease Covid 19 di Kabupaten OKU Berdasarkan instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3 level 2 level 1 Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 ditingkat Desa Kelurahan untuk pengendalian Covid 19 ucap Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten OKU Amzar Kristopa Diterangkan Amzar melalui surat edaran tersebut Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home WFH dan 25 persen work from office wfo dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat Pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial tempat yang menyediakan kebutuhan sehari hari yang menyediakan kebutuhan masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat beber Amzar Selain itu lanjut Amzar pasar tradisional pasar kelontong diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat Begitu juga dengan warung makan atau warteg atau pedagang kaki lima diizinkan buka namun menerapkan protokol kesehatan mengenakan masker mencuci tangan dan handsanitizer Bagi rumah makan dan kafe skala kecil melayani ditempat dengan kapasitas 25 persen dari tempat Bagi rumah makan restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan ditempat terang Amzar Ditambahkan Amzar untuk pelaksanaan ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama imbuh Amzar Dilanjutkan Amzar pelaksanaan kegiatan pada area publik pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup untuk sementara waktu Yang tidak melaksanakan ketentuan ini dikenakan sangsi administratif atau penutupan tempat usaha sesuai dengan ketentuan perundang undangan pungkas Amzar bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: