Pengedar Sabu Asal OKU Timur Diciduk di Baturaja
![Pengedar Sabu Asal OKU Timur Diciduk di Baturaja](https://okes.disway.id/upload/2021/07/Narkoba.jpg)
OKES CO ID Baturaja Barat Satuan Reserse Narkoba Satnarkoba Polres OKU kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres OKU Adalah Aswari 49 dan Agus Irawan 27 Keduanya tercatat sebagai warga Kelurahan Anyar Kecamatan Buay Pemuka Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan Para tersangka di tangkap pada Kamis 15 7 sekira pukul 21 00 di seputaran terminal tipe A Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Saat di konfirmasi Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengungkapkan kedua pelaku diamankan tim Satnarkoba Polres OKU pada hari Kamis malam Saat hendak melakukan transaksi di seputaran Terminal Tipe A Kelurahan Batu Kuning Kecamatan Baturaja Barat Tiga hari sebelumnya tepatnya hari Senin tanggal 12 Juli 2021 tim Satnarkoba kita sudah terlebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan narkotika di lokasi Terminal tipe A red kata Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal 17 07 21 Menindaklanjuti informasi tersebut tim Satnarkoba Polres OKU langsung melakukan lidik observasi kelapangan Setiba di lokasi tim Satnarkoba awalnya cuma mencurigai kedua tersangka Namun setelah dilakukan penggeledahan didampingi salah satu warga setempat Tim Satnarkoba Polres OKU berhasil menemukan sebuah kardus yang disimpan kedua tersangka dibawah sebuah meja Untuk menggelabui petugas kedua tersangka menyimpan barang haram tersebut didalam sebuah kardus Setelah kardus dibuka didalamnya ditemukan satu bungkus sabu yang bungkus plastik klip bening dan dibungkus lagi dengan plastik berwarna kuning Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres lanjut nya Selain mengamankan barang bukti Sabu seberat 44 50 gram Satnarkoba Polres OKU juga mengamankan satu unit mobil merek Toyota Cayla Warna Hitam beserta dua buah handphone milik tersangka merek Asus dan Samsung Kedua tersangka dan Barang bukti sudah kita amankan di Mapolres OKU Dan untuk kedua tersangka kita jerat dengan pasal Primer pasal 114 ayat 2 jo 132 subsider pasal 112 ayat 2 jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 dengan status sebagai pengedar tandasnya Lee
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: