Tak Pernah Terima CSR, Kades Karang Dapo Gugat PT Mitra Ogan Ke Pengadilan

Tak Pernah Terima CSR, Kades Karang Dapo Gugat PT Mitra Ogan Ke Pengadilan

OKES CO ID Baturaja Timur Lantaran tak pernah menerima CSR dari perusahaan sawit PT Mitra Ogan Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU menggugat Perusahaan sawit tersebut ke Pengadilan Negeri Baturaja pada Senin 12 7 Didampingi tim pengacaranya Kepala Desa Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu menghadiri sidang Perdana gugatan terhadap perusahaan sawit PT Mitra Ogan di wilayah itu Gugatan tersebut berkaitan dengan CSR dari perusahaan yang menurut penggugat tidak pernah diberikan perusahaan terhadap Desa Karang Dapo yang berada di ring satu perusahaan itu Padahal pihak desa sudah beberapa kali mengajukan CSR namun tidak pernah digubris pihak perusahaan tersebut Oleh sebab itu pihaknya melayangkan gugatan ini ke pengadilan Ketua tim kuasa hukum Sapriadi Syamsudin SH MH mejelaskan klienya yang tidak lain kepala Desa Karang Dapo Martina merasa dirugikan dengan tidak adanya bantuan CSR terhadap desa yang ia pimpin selama ini Ini salah satu cara yang kita pilih sebab gugatan kami sangat jelas yakni lantaran tidak ada upaya yang baik dari perusahaan yang menyasar desa yang menjadi tempat berdirinya Pabrik ini jelas Sapriadi Syamsudin SH MH didampingi Kades Karang Dapo Martina dan dua tim pengacara lainya usai persidangan tersebut Namun sidang gugatan tersebut terpaksa di tunda oleh pengadilan negeri Baturaja selama dua Minggu kedepan Pasalnya pihak tergugat PT Mitra Ogan tidak memenuhi panggilan sidang dengan alasan tertentu Kepala desa Karang Dapo dan tim pengacara menyayangkan ketidak hadiran utusan PT Mitra Ogan Kendati demikian pihaknya akan bersabar menunggu proses sidang dan akan memperjuangkan gugatan CSR sesuai amanat undang undang yang ada sehingga bisa dinikmati masyarakat khususnya warga ring satu desa Karang Dapo Lebih jauh dikatakanya terkait dengan CSR di PT Mitra Ogan sudah beberapa kali pihak aparat desa menyurati baik melalui proposal namun belum ada upaya yang baik oleh perusahaan Dan CSR tersebut secara hukum sangat beralasan untuk diberikan terhadap lingkungan sekitar sebagaimana diamanatkan UU no 40 tahun 2007 dan turunannya ada pp nomor 47 tahun 2017 dan UU nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal tentang CSR Namun faktanya tidak memberikan sosial lingkungan Nanti biar majelis hakim yang menilai apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori melawan hukum UU sangat jelas peraturan hukum sangat jelas tapi PT Mitra Ogan seperti menuntup mata dan telinga Kita juga menggugat berdasarkan secara fakta fakta baik dari segi surat surat dan saksi saksi dalam persidangan nantinya kami siap menguji secara materil tukas Sapriadi Sementara itu belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Ogan terkait adanya gugatan atas perusahaan tersebut dalam keterangan tertulis yang dibacakan Hakim ketua sidang pihak Mitra Ogan beralasan adanya pembatasan PPKM yang di terapkan pemerintah sehingga pihaknya tidak bisa hadir Lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: