Pengembalian Uang Kerugian Negara Tak Pengaruhi Proses Hukum

Pengembalian Uang Kerugian Negara Tak Pengaruhi Proses Hukum

OKES CO ID Baturaja Timur nbsp Kepala Desa Bedegung Kacamatan Semidang Aji Kabupaten Ogan Komering Ulu M Yanoh 55 yang di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana desa tahun 2019 dan 2020 Rabu 8 7 akhirnya mengembalian kerugian negara Didampingi oleh kuasa hukumnya Joni Antoni SH nbsp istri M Yanoh melakukan pengembalian kerugian negara di hadapan Kajari OKU Jumlah nominal uang yang dikembalikan oleh M Yanoh adalah sebesar Rp nbsp 204 396 743 79 Kepala Kejaksaan Negeri OKU Bayu Paramesti SH melalui Kasi Pidsus Johan Ciptadi SH didampingi Kasi Intelijen Variska Adrina Kodriyansah SH MH saat dibincangi di ruang kerjanya membenarkan kepala desa bedegung telah mengalihkan uang tersebut melalui isterinya Tersangka M Yanoh tadi telah mengembalikan uang kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP sebesar Rp nbsp 204 396 743 79 ujar Kasi Pidsus Namun lanjut Johan Pengembalian kerugian negara tersebut tidak akan berdampak pada proses hukum yang tengah dijalani tersangka Hal tersebut merupakan hanya itikad baik dari tersangka saja Tidak akan berdampak pengembalian kerugian negara tidak akan menggugurkan pokok perkara dan proses hukumnya akan terus berjalan tegas Johan Namun disampaikan Johan Ciptadi pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih kepada tersangka M Yanoh yang telah memiliki itikad baik mengembalikan kerugian negara Kita ucapkan terimakasih tersangka sudah kooperatif jadi kerja kita tidak sia sia apalagi ditengah ekonomi negara yang sedang sulit saat ini sambungnya Disampaikan oleh Kasi Pidsus bahwa pengembalian uang kerugian negara tersebut bersifat titipan nantinya di pengadilan majelis hakim yang akan menentukan status uang tersebut dan uang itu sendiri langsung diserahkan oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya ke petugas bank untuk di transfer ke rekening khusus titipan milik Kejaksaan Agung Kami sama sekali tidak punya kewenangan memegang uang itu jadi tadi langsung isteri tersangka mentransfer ke rekening khusus titipan milik Kejagung kami hanya memegang bukti transfer ke rekening khusus itu tambahnya Nantinya Ujar Johan tim Jaksa Penuntut Umum di pengadilan akan menyajikan fakta fakta Majelis hakim yang akan menentukan apakah pengembalian kerugian negara itu diterima atau harus membayar lebih tinggi atau nbsp justru lebih rendah bebernya Dilanjutkan oleh Kasi Pidsus bahwa nanti nya jika telah ada putusan pengadilan yang bersifat tetap maka uang titipan tersebut akan langsung di transfer ke rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP Nanti kita Kejaksaan pegang 1 copy bukti transfernya dan keluarga tersangka pegang 1 juga nbsp tandas nya Lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: