Hasil Pengembangan, Temukan 63 Paket Ganja Kering Siap Edar

Hasil Pengembangan, Temukan 63 Paket Ganja Kering Siap Edar

OKES CO ID Baturaja Barat Hasil pengembangan penangkapan 12 tersangka pada Selasa malam 6 7 sekita pukul 22 00 WIB yang di lakukan tim Satresnarkoba Polres OKU pimpinan AKP Hillal Adi Imawan SIK mendapatkan barang bukti tambahan berupa narkotika jenis ganja Barang bukti tersebut di dapat dari hasil penggeledahan di rumah tersangka AM yang berada di perumahan kibang kelurahan Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU Cukup mencengangkan dari hasil interogasi awal di TKP polisi hanya menemukan barang bukti selinting ganja kering kini tim satresnarkoba menemukan barang bukti berupa paket paket ganja kering siap edar yang sudah di kemas sedemikian rupa menggunakan kertas koran Foto herli yansah OKU ekspresFoto para tersangka dan barang bukti saat di gelar pres rilis di ruang Humas polres OKU Hal ini di ungkapkan Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga melalui kasat narkoba polres OKU AKP Hillal Adi Imawan saat menggelar pres rilis di ruang Humas polres OKU kemarin 8 7 AKP Hillal membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggerebekan di wilayah dusun III kelurahan Sukajadi kecamatan Baturaja timur kabupaten OKU pada selama malam Betul kita melakukan penggerebekan di pinggir sungai Ogan Dan dari hasil penggerebekan itu kita amankan 12 orang yang di duga sedang melakukan pesta narkoba Hal ini di perkuat dengan di temukan nya barang bukti ganja kering yang sudah di linting serta bekas botol minuman keras jenis vigour dan tuak Ucap AKP Hillal Barang bukti tersebut lanjut dia di akui oleh salah satu tersangka berinisial AM Ke 12 tersangka kemudian di gelandang menuju Mapolres OKU untuk kepentingan pengembangan kasus Dari hasil interogasi perorangan yang kita lalukan dan hasil tes urin 11 orang di antaranya positif mengkonsumsi narkoba dan 1 orang negatif Dan dari hasil interogasi mengenai dari mana dapat narkoba yang telah di konsumsi rata rata mengarah ke tersangka AM Lanjutnya Dari pengakuan para tersangka tim satresnarkoba lalu melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka AM Hasilnya polisi mendapati batang bukti baru berupa narkotika jenis ganja kering yang di simpan tersangka di rumahnya Kita dapatkan 2 paket ganja kering yang disimpan di dalam lemari pakaian lalu 2 paket kita temukan di dalam kantong jaket berwarna merah dan kita juga temukan 59 paket ganja kering siap edar yang di kemas di dalam kantong plastik berwana hitam yang diletakkan tersangka di atas lemari beber Kasatnarkoba Dijelaskan kasat narkoba dengan banyak nya barang bukti itu kian memperjelas status tersangka AM sebagai bandar narkotika jenis ganja Sementara 10 tersangka lain merupakan pemuja pemakai dan 1 lain nya akan di bebaskan Untuk tersangka AM kita tetapkan sebagai bandar dan 10 tersangka lain nya pemakai dan akan di rehab di balai rehabilitas di kabupaten OKU Timur serta 1 orang lagi akan kita kembalikan ke keluarga nya jelasnya Di konfirmasi terkait adanya salah satu manatan anggota DPRD OKU yang ikut di tangkap Kasat narkoba mengaku tidak mengetahui hal tersebut Menurutnya dari 12 tersangka itu rata rata pekerjaan mereka butuh harian lepas dan wiraswasta Kalau itu kita kurang tahu mungkin rekan rekan lah yang lebih tahu Yang jelas dari ke 12 tersangka ini berinisial AM FS DI TS MRF FR IA SK RD SY MI SA Dan untuk barang bukti sebanyak 63 paket dengan berat bruto 170 gram ini adalah milik tersangka AM Saat ini kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap dari mana barang bukti ini di dapat AM tambahnya Saat ini para tersangka udah di amankandi Mapolres OKU Selain itu beberapa barang bukti lain seperti jaket dan ganja siap edar juga ikut di amankan sebagai barang bukti Semuanya sudah kita amankan Dan untuk tersangka AM kita kenai pasal 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 thaun Sementara 1 tersangka berinisial SA akan kita kembalikan kepada keluarga dan 10 lain nya akan di rehab tukasnya Lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: