Satu JCH OKU Tarik Biaya Pelunasan Haji
okes co id Kasi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kemenag Kabupaten Ogan Komering Ulu OKU Abdul Muis menyebutkan hingga saat ini terdapat satu orang Jamaah Calon Haji JCH yang batal berangkat ke Mekkah tahun ini menarik biaya pelunasan haji karena alasan tertentu Baru satu JCH yang menarik biaya pelunasan ibadah haji sebesar sekitar Rp8 juta kata Abdul Muis saat dikonfirmasi Rabu 30 6 Dia menerangkan jamaah yang menarik dana pelunasan haji yang telah disetorkan ke bank penerima setoran ini karena keperluan ekonomi yang mendesak JCH dapat kembali melakukan pelunasan perjalanan ibadah haji tahun depan dengan besaran sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah Jika tahun depan Pemerintah Arab Saudi sudah membuka perjalanan haji maka biaya pelunasan yang telah ditarik dapat dilunasi kembali untuk berangkat ke tanah suci Mekah Jadi bukan pembatalan tegasnya Dia menjelaskan setelah adanya keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 Kementerian Agama RI mempersilahkan bagi JCH yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji BPIH yang telah dibayarkan Hanya saja belum ada satupun JCH yang sudah melakukan pelunasan BPIH menarik kembali dana karena lebih memilih menunggu kloter keberangkatan tahun depan ungkapnya Tahapan pengembalian setoran pelunasan BPIH Reguler berdasarkan ketentuan KMA 660 2021 yakni JCH mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Adapun syaratnya pengembalian setoran haji ini antara lain yaitu menyertakan bukti asli pelunasan BPIH yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran BPS BPIH dan fotocopy buku tabungan atas nama jamaah yang masih aktif Permohonan jamaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi Kasi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag kabupaten kota pungkas Abdul bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: