Paripurna DPRD OKU Minus Kepala OPD

okes co id Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU dengan agenda Pidato Pengantar RPPA Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 dan Penyerahan Dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2020 Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Selasa 29 6 dipimpin Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha dan Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto dihadiri Plh Bupati OKU Drs H Edward Chandra anggota DPRD OKU Forkopimda Asisten Staf Ahli Bupati OPD Kabag Camat BUMN BUMD serta undangan lainnya Baca Juga Kepala OPD Sepi Dampingi Plh Bupati Wakil Ketua DPRD Angkat Bicara Dalam sambutannya Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nugraha menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 320 ayat 1 Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 enam bulan setelah tahun anggaran berakhir Sehingga pelaksanaan rapat paripurna ini diselenggarakan dengan tepat sesuai dengan ketentuan UU 23 tahun 2014 tersebut ucap Yudi Dalam sambutan pengantar penyerahan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 Plh Bupati OKU Drs H Edward Candra MH menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan nbsp UU 23 tahun 2014 pihaknya sudah dapat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020 dengan tepat waktu Raperda yang disampaikan juga telah kami lampirkan dengan laporan keuangan berupa laporan realisasi anggaran laporan perubahan SAL neraca laporan operasional laporan perubahan ekuitas laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan pada tanggal 5 April 2021 dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian WTP dan saat ini merupakan WTP yang ke 5 kali berturut turut terang Edward Adapun gambaran secara umum mengenai pencapaian kinerja pendapatan belanja dan pembiayaan serta posisi aset kewajiban dan ekuitas Per 31 Desember 2020 Pendapatan daerah terealisir sebesar Rp 1 385 249 753 331 Belanja daerah terealisir sebesar Rp 115 934 531 245 Pembiayaan daerah dapat dijelaskan Penerimaan Pembiayaan Tahun 2020 terealisir sebesar Rp 145 300 371 521 sementara pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 4 630 500 000 dan pembiayaan netto sebesar nbsp Rp 140 669 871 521 beber Edward Ditambahkan Edward berdasarkan perhitungan realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan maka sisa lebih perhitungan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 dapat terealisir sebesar Rp 35 353 487 288 Sedangkan posisi aset kewajiban dan ekuitas Pemerintah Kabupaten OKU per 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut Jumlah aset sebesar Rp 3 171 388 951 585 jumlah kewajiban sebesar Rp 39 911 532 941 jumlah ekuitas sebesar Rp 3 131 477 418 644 ungkap Edward Edward mengharapkan Raperda tersebut dapat dibahas di DPRD dan disetujui untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada para anggota DPRD atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik tukas Edward Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan buku Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2020 dari Plh Bupati OKU secara simbolis kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKU bet
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: