Oleh Drh Putut Pantoyo Fungsional Medik Veteriner Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU Salam Veteriner Satu bulan lagi Umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha atau Idul Kurban Kebetulan dari tahun 2020 hingga sekarang perayaan Hari Raya Idul Kurban di hantui dengan adanya pandemi Covid 19 yang semakin tidak terkendali Apakah umat Islam tidak akan merayakan Hari Raya Idul Adha di tengan Pandemi Covid 19 Untuk itu Pemerintah Pusat berusaha mengatur agar Idul Adha dapat dilaksanakan tetapi tetap dengan protokol kesehatan agar Pandemi Covid 19 dapat dikendalikan Sehingga dikeluarkannya Surat Edaran dari Kementerian Pertanian Nomor 8017 SE PK 320 F 06 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease Covid 19 Menghimbau para Gubernur Bupati dan Walokota yang berada di seluruh wilayah Indonesia dalam melakukan kegiatan Hewan Kurban harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan atau penyebaran Covid 19 Pelaksanan kegitan Kurban yang meliputi penjualan hewan Kurban dan pemotongan Hewan Korban perlu dilakukan penyesuaian terhadap prosedur kebiasaan baru perubahan pola hidup pada situasi pandemi Covid 19 Sehingga diperlukan langkah langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid 19 di tempat penjualan dan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan faktor faktor resiko seperti berikut Pertama interaksi antar orang dengan jarak yang dekat dan lamanya waktu interaksi pada saat kurban Kedua perpindahan antar propinsi kabupaten kota pada saat kurban Kemudian ketiga status wilayah dengan tingkat kejadian tinggidan penyebaran yang luas di suatu wilayah akan meningkatkan risiko penularan Faktor selanjutnya adalah penularan Covid 19 dapat melalui droplet yang melalui rongga mulut atau hidung pada saat bicara batuk atau bersin dan atau penularan tidak langsung melalui kontaminasi permukaan benda Serta faktor lainnya seperti komordibitas adanya penyakit penyerta seperti diabetes hepertensi gangguan paru dan ginjal resiko pada usia tua penularan pada pengguna transportasi publik di rumah dan komunitas serta tidak menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten OKU mayoritas masyarakatnya beragama Islam sehingga Idul Kurban harus diperhatikan dari tingkat penjual pembeli pelaksanaan pemotongan hingga pendistribusian daging kepada masyarakat yang berhak mendapatkan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU telah mempersiapkan pemeriksaan hewan Kurban sesuai protokol kesehatan menghadapi Covid 19 Para petugas pemeriksa Hewan Kurban dari Medik dan Paramedik veteriner akan mematuhi surat edaran dari Menteri nbsp Pertanian tersebut sebagai acuannya Sehiungga pada akhirnya Perayaan Hari Raya Idul Adha tetap bisa dilaksanakan dengan prokes yang ketat sehingga dapat mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid 19 Dalam pelaksanaannya penjual hewan kurban harus jaga jarak Physical Distancing Penerapan Higiene Personal penjual dan calon pembeli harus menggunakan masker dan sarung tangan menyiapkan tempat cuci tangan Pemeriksanan Kesehatan awal dengan cara mengecek suhu tubuh calon pembeli Penerapan Higiene Sanitasi Sedangkan pemotongan sebaiknya dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia karena Kabupaten OKU belum mempunyai RPH R sehingga pemotongan hewan Kurban dapat dilakukan di Masjid atau RPH swasta tetapi tetap di awasi oleh petugas dari Dinas Perikanan dan Peternakan Di tempat pemotongan juga harus menerapkan jaga jarak Social distancing Penerapan Higiene Personal Pemeriksaan Kesehatan Awal Screning dan Penerapan Higiene Sanitasi Pembinaan pengawasan dan koordinasi pelaksanaan penjualan Hewan Kurban dan Pemotongan Hewan Kurban pada situasi pandemi Covid 19 dilakukan oleh Pemerintah Satgas penanganan Covid 19 Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten OKU yang membidangi Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan bersinergi dengan Dinas Kesehatan Dinas yang membidangi fungsi keagamaan serta Instansi dan atau organisasi yang terkait Dengan kerjasama antara Dinas yang terkait maka diharapkan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha di Kabupaten OKU dapat dilaksanakan dan tidak menambah lonjokan kasus Covid 19 karena pelaksanaan nya sudah di atur memenuhi Prokes yang telah ada Viva Veteriner
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: