Ya Cacam, Sayur Mayur Dikenakan Pajak. Pedagang : Dagangan Busuk Tak Laku

Ya Cacam, Sayur Mayur Dikenakan Pajak. Pedagang : Dagangan Busuk Tak Laku

okes co id Beberapa hari belakangan dijagat media heboh terkait wacana sembilan kebutuhan pokok sembako kena pajak pertambahan nilai atau PPN Wacana tersebut tidak hanya menimbulkan riak di ibu kota Jakarta tapi juga di kabupaten Oku Bagi pedagang penerapan pajak pada barang kebutuhan pokok dinilai merugikan Pasalnya penerapan pajak pada barang berimbas kenaikan harga jual Kita lihat kemampuan pembeli saat ini masih belum stabil ucap Ida pedagang cabe di Pasar Atas Baturaja Sabtu 12 6 petang Penerapan pajak pada sayuran jelas warga Desa Tanjung Baru ini tidak bisa disamakan dengan penerapan pajak pada rokok Harga rokok naik otomatis penjualan menurun Tapi tidak busuk Lah kalau cabai tak laku dua hari bisa busuk tegasnya Menurut dia wacana tersebut mungkin bisa diterapkan ke bahan pokok yang tidak mudah busuk atau mampu bertahan lama Selain sayur sayuran mungkin pajak bisa diterapkan Tapi kalau ke sayur cabe juga termasuk sayur loh tandasnya Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak Rencana itu tertuang dalam Draf Revisi Kelima Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan RUU KUP Adapun sembako yang akan dikenakan PPN menurut draf RUU KUP di antaranya adalah sebagai berikut Beras gabah jagung sagu kedelai garam konsumsi daging telur susu buah buahan sayur sayuran ubi ubian bumbu bumbuan dan gula konsumsi stf

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: