Pasal Maling HP, Andi Masuk Obak

Pasal Maling HP, Andi Masuk Obak

okes co id Lantaran nekat mencuri satu unit handphone Andi Agustus 45 warga jalan Kiai Agus Salim Lorong Banten RT 17 RW 06 Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU terpaksa berurusan dengan polisi Andi nekat maling handphone yang tertinggal di bagasi motor yang terparkir di parkiran Pasar Atas Baturaja Andi diciduk tim Resmob Singa Ogan Polres OKU setelah Yulianti 46 warga Jalan A Yani RT 004 RW 002 Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur korban pemilik handphone merk OPPO F11 Pro warna putih melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur 8 Mei 2021 lalu dengan nomor lapor polisi LP B 68 V 2021 RES OKU tanggal 08 Mei 202 Kapolres OKU AKBP Arif H Ritonga SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal menerangkan kronologis kejadian tersebut berawal pada Sabtu 5 8 sekitar pukul 08 30 WIB ketika korban memarkirkan motor diparkiran Pasar Lama Kecamatan Baturaja Timur Selanjutnya korban masuk kedalam pasar untuk berbelanja Korban lupa jika HPnya tertinggal di bagasi motornya Setelah korban ingat dan hendak mengambil handphone miliknya di dalam box motornya namun HP tersebut telah raib diambil orang ucap AKP Mardi kemarin 26 5 Selanjutnya lanjut Kasubbag Humas korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres OKU Setelah mendapat laporan Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku berada daerah Lorong Ogan Tim lalu bergerak dan menangkap pelaku di lorong Ogan pada 24 5 dan dari hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti HP milik korban yang hilang beber Mardi Usai ditangkap tambah AKP Mardi pelaku lalu digelandang ke Mapolres OKU Selain pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka Barang bukti yang dimankan seperangkat di HP merk OPPO F11 Pro warna putih pungkas Mardi lee

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: