Juli, Gaji 13 PNS Cair

Juli, Gaji 13 PNS Cair

OKES.DISWAY.ID, JAKARTA Kemenkeu RI akan mencairkan gaji 13 PNS dalam waktu dekat. Kemenkeu telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji 13 tersebut.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 PNS dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia.

"Pencairan gaji 13 biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Siswa mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta.

Dia mengatakan besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.

Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun.

Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.

Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.

Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id