Gaji 13 PNS Cair Mulai 1 Juli
OKES.DISWAY.ID, JAKARTA – Para PNS dijadwalkan akan menerima gaji 13 mulai 1 Juli mendatang. Hal ini berdasarkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75/2022 tentang petunjuk teknis Pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022.
Bahkan, proses pencairan gaji 13 sudah bisa dilakukan dimulai pada 23 Juni besok di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhiarto menegaskan, mulai 1 Juli, gaji 13 PNS sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan pencarian gaji 13 PNS sesuai dengan jadwal tahun ajaran baru sekolah.
Sri Mulyani mengatakan, Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli sesuai dengan Peraturan Presiden Indonesia.
Sri menyatakan, besaran anggaran pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya. Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dengan rincian, untuk PNS di antar kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun. Untuk PNS daerah sebesar Rp 15 triliun dan pensiunan Rp 9 triliun.
Dalam PMK No 5/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji 13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tahun ini, gaji 13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: