Banner Sekwan DPRD OKU 2024

Satu Pencuri Motor di RSUD Muaradua Dibekuk

Satu Pencuri Motor di RSUD Muaradua Dibekuk

OKES.CO.ID, OKU SELATAN – Setelah kerap beraksi mencuri kendaraan bermotor (Curanmor) di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muaradua, satu dari tiga komplotan pelaku akhirnya dibekuk oleh pihak Kepolisian.

Tersangka Sopian (28), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan ini ditangkap oleh petugas pada 27 Juni lalu sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Simpang Martapura-Muaradua sewaktu didalam mobil bus Ranau Indah saat pulang dari Bogor menuju OKU Selatan.

 

Kapolres OKU Selatan, AKBP. Indra Arya Yudha SH.S.I.K.MH, menyebutkan aksi Curanmor yang dilancarkan tersangka Sopian bersama 2 rekannya yang saat ini masih buron tersebut terjadi pada Sabtu 11 September 2021 sekira pukul 05.00 WIB di RSUD Muaradua Desa Bumi Agung Jaya Kecamatan Buay Rawan Kabupaten OKU Selatan.

 

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/111/IX/2021/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 11 September 2022. Laporan Polisi Nomor : LP-B/171/XII/2021/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 28 September 2022. Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Dik/42/VI/2022/Reskrim, tanggal 26 Juni 2022.

 

Untuk kronologis Curanmor yang dilakukan tersangka Sopian dan 2 orang rekannya tersebut, Kapolres menyebutkan kejadian bermula ketika pada saat itu sekira pukul 20.00 WIB tersangka Sopian bersama dua orang rekannya yakni K (28) dan AF (25) tengah berkumpul dan mengobrol dikediaman adik sepupunya di Tangsi Bawah Kecamatan Muaradua.

 

Lalu setelah lama mengobrol tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, tersangka Sopian menanyakan kepada tersangka K mengenai situasi sewaktu melakukan pencurian yang sebelumnya ia lakukan bersama tersangka AF di RSUD Umum Muaradua.

 

Setelah itu tersangka K mengatakan bahwa pada saat melakukan pencurian, kondisi RSUD memang dalam keadaan sepi.

 

Usai menanyakan hal tersebut, tersangka Sopian pun mengajak tersangka K untuk kembali mengambil sepeda motor di RSUD Muaradua dan tersangka K bersama tersangka AF pun menyetuju untuk melakukan pencurian.

 

Sekira pukul 02.30 WIB akhrinya ketiga tersangka melaju menuju RSUD Muaradua dengan menggunakan sepeda Honda Beat Street Warna Silver milik tersangka AF dengan berboncengan tiga.

 

Setibanya di RSUD Muaradua, tersangka Sopian bersama tersangka K dan AF langsung masuk kedalam lingkungan RSUD Muaradua, tepatnya diarea parkiran kendaraan sepeda motor yang saat itu kondisinya dalam keadaan sepi.

 

Setelahnya tersangka Sopian dan tersangka K turun dari sepeda motor yang digunakan, sedangkan tersangka AF menunggu di sepeda motor yang dikemudikannya.

 

“Pada saat beraksi ketiga tersangka ini berbagi tugas. Tersangka Sopian mengambil sepeda motor dengan kunci T yang dibawanya. Tersangka K bertugas memperhatikan keadaan sekitar dan tersangka AF menunggu dimotor," ucap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, usai berhasil merusak dua unit sepeda motor masing-masing 1 unit Honda Blade warna hitam dan 1 unit Honda Revo warna hitam, tersangka Sopian dan tersangka K membawa sepeda motor hasil curian tersebutsedangkan tersangka AF membawa sepeda motor Honda Beat yang ia kendarai. Ketiganya lantas menuju Dusun di Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan.

“Setibanya di Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung, lalu dua unit motor hasil curian itu diletakan dirumah tersangka Sopian. Lalu tersangka K dan AF pulang kerumah masing-masing,” ucapnya.

Keesokan harinya, sambung Kapolres, 2 unit sepeda motor hasil curian tersebut dilepaskan badan motornya sehingga menjadi trondol atau tanpa bodi. Selanjutnya oleh tersangka Sopian dan tersangka AF, kedua motor tersebut dijual dengan hasil penjualan Rp 4 juta.

“Dari Hasil penjualan motor curian ini tersangka Sopian dan AF masing-masing mendapat bagian Rp 2 juta, sedangkan tersangka K hanya diberi bagian Rp1 juta,” tuturnya Kapolres.

Dikatakan Kapolres, dari hasil penangkapan terhadap tersangka Sopian ini, pihak Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam, 1 buah BPKP dan STNK Motor Nopol BG 3853 VR, 1 unit sepeda motor merk Honda blade warna hitam dan 1 buah kunci T.

 

Atas perbuatannya, jelas Kapolres, tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (res)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: