Dodi Reza Alex Divonis 6 Tahun Penjara

OKES.CO.ID, PALEMBANG – Putra mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Dodi Reza Alex, divonis terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (5/7). Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima fee pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Ia pun divonis hukuman penjara selama 6 tahun.
BACA JUGA: Bidan Desa Divonis 1 Tahun, Mirdiali : Kita Tak Bisa Pecat
Mantan Bupati Muba terbukti melanggar Pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 64 KUHP tentang Tipikor.
Selain itu, majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Yoserizal SH MH juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex berupa wajib mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.
BACA JUGA: Bupati Muara Enim Nonaktif Divonis 4,5 Tahun
"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup mengganti maka dikenai pidana tambahan berupa pidana penjara selama 1 tahun," tegas Yoserizal saat bacakan amar putusannya.
Dalam sidang, hal yang memberatkan Dodi adalah selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, ia juga tidak berterus terang selama menjalani proses persidangan.
BACA JUGA: Gelapkan Sertifikat Ruko, Nenek Divonis 10 Bulan Penjara
Dodi Reza tidak disebutkan pertimbangan pencabutan hak politik terdakwa, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI pada persidangan sebelumnya menuntut agar hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun, usai menjalani pidana pokok.
BACA JUGA: Dinyatakan Bersalah, Otori Efendi Divonis Mati
Vonis pidana pokok yang dijatuhkan tersebut, diketahui jauh lebih rendah dari tuntutan JPU KPK RI yang menuntut agar terdakwa Dodi Reza Alex dapat dipidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan.
Atas vonis tersebut, terdakwa Dodi yang dihadirkan dari gedung merah putih KPK RI Jakarta dan didampingi tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir. (Fdl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://sumeks.disway.id/