Kemenpan RB Cabut Predikat WBK Polres OKU Timur

Kemenpan RB Cabut Predikat WBK Polres OKU Timur

OKES.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mencabut predikat wilayah bebas korupsi (WBK) Polres OKU Timur pada 30 Juni lalu. 

Pemicunya adalah Kapolres OKU Timur yang saat itu dijabat AKBP Dalizon ditetapkan sebagai terdakwa penerimaan gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Musi Banyuasin.

BACA JUGA: Diduga Korupsi, Mantan Kades di Lahat Jadi Buronan Kejaksaan 

Namun, Polres OKU Timur tak sendiri. Masih ada tiga instansi lainnya di tanah air yang status WBK-nya dicopot oleh Kementerian PAN RB.

Yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta, serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura. 

"Predikat Zona Intergitas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," kata Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Erwan Agus Purwanto.

BACA JUGA: Diduga Sakit, Terpidana Korupsi di Lapas Banyuasin Meninggal

Selain pencabutan predikat, Kemenpan RB juga melarang keempat unit/satuan kerja tersebut untuk memperoleh predikat menuju kawasan WBK selama dua tahun ke depan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

BACA JUGA: Terima Suap dari Bupati Muba Non Aktif, AKBP Dalizon Resmi Ditahan

Predikat WBK Pengadilan Negeri Surabaya dicabut pada 3 Februari 2022 lalu imbas ditetapkannya hakim dan panitera pengganti sebagai tersangka kasus suap.

Sementara predikat WBK pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta dicabut pada 14 Juni 2022 karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Bupati Muba Dodi Reza Tersangka Suap

Sedangkan KBRI Singapura kehilangan predikat WBK sejak 2019. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id