Kontrak Kerja P3K OKU Bisa Diputus

Kontrak Kerja P3K OKU Bisa Diputus

OKES.CO.ID, OKU - Kontrak kerja antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) kabupaten OKU yang baru dilantik 4 Juli lalu, dengan pemerintah Kabupaten OKU bisa dievaluasi.

Bahkan pemberhentian bisa dilakukan, jika kinerja P3K dinilai kurang bagus dan tidak disiplin.

BACA JUGA: Ratusan P3K dan CPNS di OKU Diminta Disiplin

"P3K OKU dikontrak 5 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan kontraknya bisa diputus di tengah jalan, bila yang bersangkutan (P3K,red) berulah dan tidak disiplin," tegas Kepala BKPSDM OKU Mirdaili melalui Kabid Pengadaan Penilaian Kinerja Pemberhentian dan Informasi (P3I) Hj Ari Susanti.

Oleh sebab itu, P3K diharapkan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik di tempat kerjanya masing-masing.

BACA JUGA: Hamdallah, 255 CPNS-P3K OKU Dilantik

"Disiplin dan etos kerja harus diterapkan agar  kontraknya sampai 5 tahun," pintanya lagi.

Untuk gaji yang akan diterima P3K, sambung Ari, setiap bulan setara dengan gaji PNS golongan III. Yaitu sekitar Rp 3 juta.

BACA JUGA: 1151 Peserta di OKU Ikuti Ujian Seleksi Guru P3K

"Gaji perdana P3K OKU bisa dinikmati pada Agustus," tukasnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten OKU telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar untuk gaji P3K pada APBD Tahun ini. (Din)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: