Kalapas OKU Timur Bahas Kunjungan Tatap Muka

Kalapas OKU Timur Bahas Kunjungan Tatap Muka

OKES.CO.ID, OKU TIMUR - Guna membahas kunjungan tatap muka, Kalapas Kelas II B Martapura, Kemenkumham Sumsel  Edi Saputra SH MH mengadakan rapat kerja bersama pejabat struktural.

Menurutnya, rapat tersebut untuk menindaklanjuti surat edaran No : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar. 

BACA JUGA: 225 WBP Lapas Martapura di Vaksin Dosis Pertama

"Kunjungan WBP tatap muka yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Lapas Kelas IIB Martapura," katanya.

Kunjungan tatap muka tersebut dilaksanakan dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Pertama pengunjung merupakan keluarga inti dari narapidana atau tahanan atau anak. Penasihat atau kuasa hukum yang dibuktikan dengan surat kuasa.

BACA JUGA: Kalapas Tes Urine Mendadak

Perwakilan kedutaan besar, konsuler untuk Narapidana,Tahanan,Anak warga negara asing. "Setiap Narapidana,Tahanan, Anak hanya mendapatkan kesempatan menerima kunjungan satu kali dalam satu minggu pada jam kerja," jelasnya.

Selain itu, pengunjung telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin. "Bagi pengunjung yang belum menerima vaksin secara lengkap, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah," ujarnya.

BACA JUGA: Otori Efendi Alias Suep Dipindahkan ke Lapas Merah Mata

Bagi Narapidana, Tahanan, Anak kata Kalapas yang belum vaksin, kunjungan dilaksanakan secara virtual. "Kunjungan bagi Tahanan dewasa/Anak, diberikan setelah mendapatkan izin dari pihak yang menahan dan wajib memenuhi syarat Nomor 3 dan 4," imbuhnya.

Kalapas menuturkan, Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka akan tetap memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan. (clau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: